Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Hemat Anggaran Lebih Rp200 Milliar

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan latar belakang, tujuan, dan dampak dengan adanya pembubaran LNS ini. Foto: humas PANRB

Pemerintah menetapkan pembubaran 10 Lembaga NonStruktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020 yang sebelumnya telah dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

semarak.co-Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan latar belakang, tujuan, dan dampak dengan adanya pembubaran LNS ini.

Bacaan Lainnya

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp200 miliar. Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.

“Karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Tjahjo dirilis Humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa petang (1/12/2020).

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Pembubaran ini pun berkaitan visi misi Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin terkait reformasi birokrasi yang memang panjang. Dari panjang rantai birokrasi ke pendek, lalu menelaah Lembaga-lembaga dan badan yang didasarkan keputusan presiden maupun UU diambil pembubaran ini.

“Ini sudah dilakukan Presiden dari tahun 2014 hingga sekarang yang totalnya sudah mencapai 37 badan lembaga dibubarkan,” tutupnya dalam sambutan membuka jumpa pers. (don/smr)

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Riset Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *