BTN Syariah Kembali Dipercaya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

semarak.co-Hal tersebut dipertegas saat penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara BPKH Kemenag dengan BPS–BPIH hari ini di Jakarta, Kamis (15/7/2021). PKS yang diteken oleh pihak UUS BTN (BTN Syariah) merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Sebagai BPS-BPIH, BTN Syariahmenjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, BTN Syariah Insya Allah senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima dan mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.

“UUS BTN berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi para calon jamaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jamaah haji,” ujar Hirwandi di Jakarta, Kamis (15/7/2021) seperti dirilis humas BTN melalui pesan elektronik di redaksi semarak.co, Jumat (16/7/2021).

Adapun Dana jamaah haji yang dikelola BTN Syariah, kata Hirwandi, telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai BPS-BPIH, lanjut dia, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi dan dapat diakses seluruh masyarakat melalui website resmi Bank BTN.

“UUS BTN senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta pertauran perundang-undangan yang berlaku. Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal,” terang Hirwandi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp 45,3 triliun dimana dana tersebut terkonsentasi di deposito dan giro.

Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun. (smr-57)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *