BSI Maslahat bersama BSI Gelar Webinar mengenal Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online, Kamis (5/9/2024). Tujuannya agar peserta webinar dapat memahami lebih jauh tentang nisab dan cara menghitung zakat emas yang tepat.
semarak.co-Hadir dalam webinar Group Head Gold & Pawning Business Group (GPB) Ilyas Ibrahim, Ustadz Oni Sahroni, Direktur Fundrising & Network Group BSI Maslahat Risyad Iskandar. Sebagai umat muslim yang beriman, zakat merupakan perintah Allah dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya. Namun, saat ini literasi terkait zakat emas baik dari segi perhitungan, nisab dan haulnya masih minim. Selain itu kepercayaan masyarakat juga masih kurang terkait zakat ke lembaga amil zakat.
Oleh karena itu BSI Maslahat menyelenggarakan webinar yang tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Zakat dalam mencapai tujuan Indonesia Emas, serta bagaimana mengoptimalkan Gerakan Sadar Zakat di tingkat lokal.
Ilyas Ibrahim dalam opening speechnya mengatakan, webinar ini diadakan dalam rangka memberi literasi dan edukasi bagi masyarakat muslim yang masih awam terkait pelaksanaan zakat emas. Harapan ke depannya, tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat emas meningkat apabila sudah mencapai nisab dan haulnya.
Aman Purwadi salah satu peserta webinar mengatakan bahwa dirinya menjadi lebih paham dalam menunaikan zakat emas. Selain itu, ia juga menjadi tahu terkait perhitungan zakat emas. Bersama BSI Maslahat sahabat dapat lebih mudah menunaikan zakat emasnya.
Yaitu melalui BSI Mobile dengan buka BSI Mobile>buka menu berbagi ZISWAF, pilih zakat, pilih BSI Maslahat, masukan jumlah dan selesaikan transaksi. Atau transfer ke rekening 702 62025 95 a.n BSI Maslahat – Zakat atau bisa dengan scan QR code berikut.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam mengelola menerima dan menyalurkan zakat dan turut menguatkan ekosistem ekonomi syariah. (smr)