BPKH Terima Hibah Saham, Bank Muamalat Miliki Pemegang Saham Pengendali Baru

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana (tengah) menandatangani berkas pengalihan saham dan pengeloalan aset bersama Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (kanan) Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Yadi Jaya Ruchandi (kiri). Foto: humas Bank Muamalat

PT Bank Muamalat Indonesia (Muamalat) memiliki pemegang saham baru setelah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham.

semarak.co-Itu setara dengan 77,42% sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%. Adapun setelah transaksi ini, IsDB masih memiliki 10% saham Bank Muamalat.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan pengalihan saham dan pengeloalan aset dilaksanakan Senin kemarin (15/11/2021) di Muamalat Tower dan Selasanya (16/11/2021) di Gedung BPKH Menara Bidakara, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dihadiri Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Yadi Jaya Ruchandi, dan kuasa dari IsDB serta SEDCO Group.

Sebelumnya bertempat di Kementerian BUMN, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, 15 September 2021 Bank Muamalat, PT PPA, dan BPKH telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat.

Acara ini disaksikan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, OJK, dan Menteri BUMN Erick Thohir. MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, penandatanganan akta hibah saham dan pengelolaan aset tersebut merupakan momentum yang positif untuk memperkuat bank syariah pertama di Tanah Air ini.

Direktur Utama Muamalat Achmad K. Permana memberi sambutan dalam rangkaian penandatanganan pengalihan saham dan pengeloalan aset. Foto: humas Bank Muamalat

Dengan hibah saham kepada BPKH, lanjut Permana, diharapkan bisa mendorong pengembangan bisnis Bank Muamalat di Islamic segment yang juga menjadi fokus bisnis sejak awal. Permana mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT PPA atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat.

“Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujar Permana seperti dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi www.semarak.co, Rabu (17/11/2021).

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, penandatanganan kerja sama pengelolaan aset dan penguatan struktur permodalan Bank Muamalat adalah tonggak sejarah bagi PT PPA dalam mendukung industri perbankan syariah Indonesia.

“Kami berharap skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif atau asset swap dapat diimplementasikan di industri perbankan Indonesia. Terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung terlaksananya rangkaian transaksi ini,” ucap Yadi Jaya.

Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat juga, kata Yadi, merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan pilar bisnis pengelolaan NPL perbankan yang merupakan bagian dari 3 Pilar Bisnis PT PPA dalam rangka menjadi National Asset management Company (NAMCO).

Rights Issue

Setelah pengalihan saham, Bank Muamalat akan melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Perseroan ditargetkan mampu menghimpun dana sebanyak-banyaknya Rp1,2 triliun.

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada Tanggal 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat.

Guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.

RUPSLB tanggal 30 Agustus 2021 tersebut juga menyetujui penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk. Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan sukuk sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *