BPKH Siapkan Nilai Manfaat Rp8,2 Triliun Penuhi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Menag Yaqut Cholil Qoumas (depan microfon) didampingi Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memberi keterangan pada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya PenyelenggaraanIbadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M, yaitu sebesar Rp93.410.286 per Jemaah. Foto: humas BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang diputuskan Kementerian Agama (Kemenag) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya PenyelenggaraanIbadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M, yaitu sebesar Rp93.410.286 per Jemaah

semarak.co-Adapun rinciannya sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

a) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

b) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

c) Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan Jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masingmasing jemaah.

BPKH juga siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp8,2triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Proporsi yang telah disepakati sebesar 60% ditanggung oleh jemaah haji dan 40% ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji” ungkap Fadlul dirilis humas BPKH usai Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR melalui WAGroup Media & Jurnalis BPKH, Senin (27/11/2023).

Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.

Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.

Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan sebanyak 241 ribu jemaah dengan rincian kuota untuk Jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 hari.

Sementara fasilitas makanan yang diterima jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna). Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kemenag RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000.

Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Dalam kesempatan itu, disepakati pula bahwa Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Di bagian lain sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) BPIH telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kemenag menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, pada Kamis, 22 November 2023.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, pihaknya bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam Panja akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat (24/11/2023).

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.

Kenapa Turun?

Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja. Menurut Hilman, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp93,4 juta.

Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.

Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan, termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal,” bebernya.

Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, terang Hilman, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600 SAR. “Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” sambungnya.

Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.

Selisih Rp3 Juta dari BPIH 2023?

Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tandasnya. (smr)

(smr)

Pos terkait