Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia (Muamalat) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
semarak.co-Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ketetapan OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat kedepan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif.
“BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%,” ujar Anggito seperti dirilis yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Syariah, Senin (14/2/2022).
Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.
Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, regulator juga telah menetapkan Status Bank Muamalat Dalam Pengawasan Normal.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, pihaknya menyambut baik hal ini, yang menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif.
“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. Insya Allah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru,” ujarnya. (smr)
sumber: WAGroup Jurnalis Syariah (postSenin14/2/2022/kristopo)