Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti hasil investasi dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag menilai hasil investasi yang hanya 5,4 % per tahun jauh dengan yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan. Nilai investasi tersebut sama dengan saat dana haji dikelola Kemenag dulu.
semarak.co-Sekretaris jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan, kinerja BPKH dalam mengelola dana haji itu sudah mulai menjadi perhatian DPR RI. Dengan hasil pengelolaan dana haji yang sama seperti ketika dikelola Kemenag merugikan jamaah.
“Sebab jamaah harus membiayai operaisonal BPKH. Ternyata investasinya sama. Biaya operasional BPKH diambil dari hasil investasi dana haji. Biaya operasionalnya cukup besar,” terang Nizar seperti dilansir jawapos.com/nasional/23/07/2021.
Contohnya, rinci Nizar, biaya operasional pada 2020 jumlahnya mencapai Rp 291,4 miliar. Sehingga hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil karena ada potongan untuk biaya operasional tersebut. Berbeda ketika dana haji dikelola Kemenag dahulu, biaya operasional ditanggung negara.
Data sampai Mei 2021, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp150 triliun. Dana haji yang terkumpul itu naik dibanding periode 2020 sejumlah Rp143,1 triliun. Tahun lalu dengan jumlah dana haji Rp143,1 triliun, BPKH mencatatkan hasil investasi atau nilai manfaat Rp7,46 triliun. Dengan kata lain hasil investasinya hanya 5,21% dari dana yang dikelola.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan, pengelolaan dana haji yang dipisahkan dari Kemenag selaku regulator dan pelaksana haji sudah tepat. Hanya saja ketika nilai investasinya dirasa belum maksimal, itu yang perlu didorong. “Menurut saya BPKH perlu didorong untuk transparan dan efisien,’’ kata Dadi Jumat (23/7/2021).
BPKH mungkin selama ini sudah transparan, sindir Dadi, tapi untuk aspek efisiensinya perlu ditingkatkan lagi. Sehingga BPKH bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar. Khususnya jika dibandingkan ketika dana haji dikelola Kemenag saat itu.
Kemenag sebagai pemangku kebijakan utama pelaksanaan haji sah-sah saja menyampaikan pandangannya terhadap pengelolaan dana haji di BPKH. Tapi sebaiknya, Kemenag mengajak DPR untuk bersama-sama mengevaluasi kinerja BPKH.
“Sehingga ke depan BPKH dapat menghasilkan nilai manfaat lebih besar lagi. Pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, investasi apapun berisiko dan tidak bisa menghasilkan imbal balik yang optimal,” tuturnya.
Mengutip nasional.kontan.co.id/ Selasa, 20 Juli 2021 / 14:41 WIB/Undang-undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji (Kemenag) untuk menjunjung transparansi dan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat.
Ketua Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp 14 triliun. Sementara itu, pihaknya turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.
“Penerimaan kami sudah di atas Rp 14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi,” jelas Anggito dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.
“Kami sudah mendapatkan return yang bagus dan aman itu modal utama ya nanti setelah ini bisa masuk ke investasi yang high return. Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kita gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara,” tuturnya.
Tidak berarti kalau kita investasi ke sukuk itu, terang Anggito, tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman.
Seperti pembiayaan Bank BPS BPIH kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 dengan penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.
Sementara di sisi lain meneguhkan pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018. “Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” klaimnya.
Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi yakni Kementerian agama mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, sedangkan urusan optimalisasi, return menjadi kewenangan BPKH sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji Aman. Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga Pengelolaan keuangan haji di negara G-20.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.
Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji.
Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji. (net/smr)
sumber: jawapos.com di WAGroup Jurnalis Kemenag (posting, Jumat (23/7/2021/hilmijapos)/ kontan.co.id