BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Perusahaan Asuransi Terbaik

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin (tengah) menerima penghargaan dari panitia

Dengan terus meningkatkan kinerja, baik dari peningkatan kepesertaan, pelayanan, dan pengelolaan progran BPJS Ketenagakerjaan kembali menerima penghargaan bergengsi.

Penghargaan tersebut adalah penghargaan sebagai The Best Indonesian Insurance Company-2017 atau Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia 2017, Peringkat-1 dalam Kategori Asuransi Milik Pemerintah RI yang diselenggarakan oleh Economic Review dan diserahkan pada Seminar & Penghargaan Perusahaan Indonesia Terbaik 2017 di Bidang Perusahaan TBK, Perbankan, BPR, Asuransi, Pembiayaan, Anak Perusahaan BUMN dalam rangkaian acara Rising 50 Celebrating 50th Anniversary of Indonesia-Singapore Friendship yang berlangsung di Ripta Loka Hall, Indonesian Embassy, Singapore, Rabu (23/8) lalu.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin mengatakan dalam rilisnya, “Penghargaan dan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras manajemen dan seluruh karyawan yang didukung oleh semua pemangku kepentingan. Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dan merupakan bukti pengakuan pihak luar yang independen terhadap kinerja kami. Kami melihat penghargaan ini adalah tanggung jawab yang harus kami pikul, agar kami semakin meningkatkan mutu pelayanan prima yang saat ini telah kami galakkan, maupun dalam menjalankan amanah dalam pengelolaan dana pekerja.”

Keputusan Dewan Juri dalam penilaian ini adalah atas kinerja BPJS Ketenagkerjaan yang dinilai sangat baik dalam berbagai kriteria diantaranya pengelolaan keuangan, manajemen risiko, human capital, IT dan corporate communication yang dinilai sangat baik sepanjang periode Januari-Desember 2016.

Dari sisi pengelolaan keuangan dan operasional tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh hasil audit dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah pertamakalinya BPJS Ketenagakerjaan melalui proses audit yang dilakukan oleh 3 auditor eksternal yaitu 2 audit untuk Keuangan (LK) dan 1 audit untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP).

Proses Audit LK dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Purwadireja Suhartono, sementara untuk LPP dilakukan oleh KAP Doli Bambang Sudarmaji dan Dadang.

Salah satu Juri, Dr. Herris B Simandjuntak,SE,MM, Ketua Dewan Juri IIA 2017 IMA 2017 menjelaskan, metode penilaian terhadap perusahaan ini sedikit berbeda dengan penilaian pada umumnya, tak hanya mengacu pada laporan keuangan yang dipublikasikan, namun juga dilakukan pertemuan tatap muka antara dewan juri dengan finalis peraih penghargaan. “Laporan keuangan yang dipublikasikan belum tentu mencerminkan secara keseluruhan keadaan perusahaan.

Nah, agar penilaian para dewan juri ini tak beresiko maka kami putuskan para finalis yang bersedia juga untuk melakukan pertemuan diskusi Tanya jawab dengan Dewan Juri. Disini para juri akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi apa yang ada dalam laporan yang telah dipublikasikan. Dengan pola metode seperti ini hasilnya akan lebih akurat,” paparnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan perkembangan zaman, asuransi juga mengalami perkembangan yang cepat dan semakin baik setiap harinya. Selain meningkatkan pelayanan kepada para nasabahnya, perusahaan asuransi juga melakukan berbagai macam usaha untuk bisa tetap memperluas dan memajukan bisnis yang mereka jalankan selama ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan cara mengeluarkan berbagai produk baru dan lebih inovatif bagi nasabahnya.

Acara yang mengangkat tema Economic & Business Opportunity & Challenges in Indonesia- Singapore merupakan satu diantara 6 acara besar diselenggarakan oleh Economic Review besama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dalam rangka menyambut 50 tahun kerjasama antara Indonesia dan Singapura yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pertumbuhan kinerja perusahaan dan memberi penghargaan atas kontribusi yang signifikan pada perkembangan bisnis di Indonesia.

Evi juga mengungkapkan, “50 tahun kerjasama antar negara ini kami harapkan akan menjadi lebih baik, apalagi dengan berlakunya Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI), otomatis pihak kami akan lebih sering berkomunikasi dengan Singapura terkait TKI.”

Mendapatkan penghargaan yang luar biasa memang sulit tapi mempertahankannya jauh lebih sulit, untuk itu pihak kami tidak akan berpuas diri, namun akan terus mengusulkan peningkatan manfaat untuk program-program yang kami selenggarakan, bukan hanya untuk mempertahankan pencapaian yang telah kami peroleh, juga untuk menjalankan tanggungjawab utama kami yaitu memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia, tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *