Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), E Ilyas Lubis mengatakan, monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan dan sesuai ketentuan.
Kerjasama yang dilakukan dalam upaya mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawannya ini, lanjut Ilyas, masih terus dilakukan sampai semua kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Wilayah Jateng dan Jogjakarta, kutip Ilyas, pencapaian iuran dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan kejaksanaan sampai Maret 2017, sebesar Rp 7,10 miliar. Ini dari total potensi sebesar Rp 27,10 miliar. Atau sekitar 26,13%.
“Kerjasama ini cukup efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan. Kami berharap Kejaksaan di Jateng dan DIY dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” urai Ilyas bersama Sekretaris Jamdatun Joko Subagiyo, Kejari Jawa Tengah maupun Kejari Jogjakarta, pada acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Se-Jawa Tengah dan Jogjakarta, di Solo, Jawa Tengah, 5-7 April 2017.
Sekretaris Jamdatun Kejagung Joko Subagiyo menambahkan, kerjasama ini untuk pemulihan terhadap sejumlah kasus, terutama kaitannya dalam bidang PTUN. “Tindakan yang kami lakukan dengan mengundang para perusahaan yang bermasalah untuk ikut sosialisasi seperti ini. Kalau diundang tidak datang, baru dipanggil. Nah, kalau masih membandel, baru ke pengadilan,” ungkap Joko.
Jadi masih ada pendekatan edukasi dan sosialisasi, lanjut Joko, dalam tindakannya. Karena memang perusahaan langsung menyelesaikan masalahnya. “Jadi kerjasama ini cukup efektif dan berkualitas. Dari sisi angka, adalah progresnya. Dimulai di Bandung, Surabaya dan seterusnya, ada penambahan peserta dan penyelesaian masalah. Setelah ini, pasti perusahaan membaca dan dengar lagi adanya kegiatan ini. Nah, sebelum diundang, pasti mereka buru-buru menyelesaikan masalahnya,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Irum Ismantara menjelaskan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan. Karena itu, badan penyelenggara jaminan sosial tersebut kembali mempererat kerja sama dengan kejaksaan untuk menertibkan perusahaan yang menyimpang.
“Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud,” ungkapnya.
Di Jateng dan DIY, lanjutnya, pencapaian iuran dan SKK dengan kejaksanaan hingga akhir Maret tahun ini hanya Rp 7,10 milyar dari total potensi senilai Rp 27,10 miliar atau baru sekitar 26,13 persen. Sedang SKK yang sudah diselesaikan hanya 576 dari 1.046 yang di serahkan atau 55,10 persen. SKK itu antara lain SKK Piutang, PWBD, PDS-TK, PDS Upah dan Litigasi. Adapun SKK dimaksud, antara lain SKK Piutang, PWBD, PDS-TK, PDS Upah, dan Litigasi.
Untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliabel. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya. “BPJSTK Mobile membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi sehingga pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya. Pentingnya tenaga kerja mengetahui sistem ini, karena akan menentukan besaran hak yang nantinya akan mereka terima,” imbuh Ilyas (lin)