BPJPH: Penarikan Produk Mengandung Babi Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menekankan, keterlibatan pemerintah daerah sangat krusial dalam program sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menyatakan, sikap tegas pemerintah menarik sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung babi dari peredaran adalah bentuk tanggung jawab.

Semarak.co – Dia menyatakan, BPJPH dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk,” ujar Babe Haikal,  dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Rabu (23/4/2025).

Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri atau bersama-sama.

“Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.” sambung Babe Haikal.

Dia mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, bisa segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id. (hms/smr)

Pos terkait