Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melanjutkan Konsultasi Publik dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Semarak.co – Setelah sebelumnya digelar di Bali, kali ini kegiatan dilakukan di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan dibuka langsung Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
“Selama 11 tahun ini pastinya sudah banyak dinamika yang perlu kita evaluasi secara berkala agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan industri,” ujar Aqil Irham, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Senin malam (27/10/2025)
Melalui kegiatan ini, dia ingin mendengar langsung aspirasi, masukan, dan evaluasi dari seluruh pemangku kepentingan. Suara dari para stakeholder, baik perguruan tinggi, pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal, dan lainnya, akan menjadi bahan pertimbangan krusial dalam proses peninjauan peraturan yang sedang dilakukan.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan mendukung kegiatan tersebut. UIN Sunan Kalijaga menjadi salah satu kampus yang berkomitmen dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dengan adanya Halal Center di kampus kami.
Mengoptimalkan diskusi, kegiatan dibagi menjadi tiga kluster. Kluster Penerima Manfaat yang diikuti para pelaku usaha; Kluster Penetapan Kehalalan dan Pengawasan yang diikuti oleh MUI Provinsi DIY, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta akademisi.
Dan terakhir Kluster Aktor Pelaksana Regulasi yang diikuti oleh perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). (hms/smr)





