BPJPH Dorong Peran Da’i Perkuat Literasi Halal Jelang Implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mendorong para da’i dan da’iyah mengambil peran strategis memperkuat literasi halal sebagai bagian dari persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Semarak.co – Menurut Aqil Irham, kedekatan para da’i dan da’iyah dengan masyarakat menjadikan mereka mitra strategis dalam menyampaikan edukasi halal yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk bersertifikat halal semakin meningkat dan implementasi kebijakan Wajib Halal dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya, saat Training of Trainers (ToT) Da’i dan Da’iyah Ekonomi Syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Senin (13/7/2026).

Dalam sesi bertajuk “Gaya Hidup Halal”, Muhammad Aqil Irham memaparkan konsep halal dalam Islam, urgensi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), serta perkembangan gaya hidup halal yang kini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern.

Menurutnya, halal tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban syariat, tetapi juga telah berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, dan gaya hidup yang semakin diminati masyarakat, terutama generasi muda.

“Da’i dan da’iyah memiliki posisi strategis  memperkuat literasi halal masyarakat. Melalui dakwah, para pendakwah dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilih produk bersertifikat halal sekaligus mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan perilaku konsumen, khususnya pada generasi muda yang telah menjadikan produk bersertifikat halal sebagai kebutuhan pasar yang terus berkembang.

“Hari ini, produk bersertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan agama, tetapi sudah menjadi kebutuhan pasar. Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” jelas Aqil Irham.

Karena itu, lanjutnya, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

“Kalau produsen tidak melihat perubahan tren pasar ini, produknya akan semakin sulit bersaing. Hukum pasar sering kali lebih keras daripada hukum regulasi. Pasar akan memilih produk yang mampu menjawab kebutuhan konsumennya, termasuk jaminan kehalalan produk,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi Jaminan Produk Halal pada dasarnya memiliki dua tujuan utama yang saling menguatkan, yaitu melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi. Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Masyarakat yang memahami pentingnya halal akan menjadi konsumen yang cerdas, sementara pelaku usaha akan semakin terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penguatan literasi halal melalui para da’i dan da’iyah diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” katanya. (hms/smr)

Pos terkait