BPJPH dan Kemenag Tandatangani Kesepakatan Status dan Kedudukan BLU BPJPH

(kanan ke kiri) Plt. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani bertindak atas nama Menteri Agama, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dan lainnya usai tandat tangan kesepakatan pemisahan status dan kedudukan BPJPH dari Kemenag menjadi BLU. Foto: humas BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenag di Kantor Kemenag Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

semarak.co-Berita acara kesepakatan yang ditandatangani Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani bertindak atas nama Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan status dan kedudukan Satker BLU yang semula di bawah Kemenag menjadi BLU BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdiri sendiri.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, dilepasnya BPJPH sebagai badan di bawah Presiden setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada 5 November 2024 merupakan amanat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi.

“Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua,” kata Haikal Hasan dalam sambutan.

“Dengan mengurusi urusan jaminan produk halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan,” demikian Haikal menambahkan seperti dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat sore (8/11/2024).

Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pemisahan status dan kedudukan BPJPH semoga akan mempercepat kinerja BPJPH. Sehingga BPJPH semakin mampu membantu iklim ekonomi yang semakin berdaya saing tinggi.

“Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa,” lanjut Kang Dhani, sapaan akrab Muhammad Ali Ramdhani dirilis yang sama.

Lebih lanjut Sekjen Kemenag juga mengatakan bahwa Kemenag dan BPJPH secara bersama-sama perlu terus melakukan amplifikasi Jaminan Produk Halal. Pihaknya juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal.

“Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya,” pungkas Kang Dhani yang dihadiri juga Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Diketahui bahwa BPJPH yang dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya pada 22 Oktober 2024 lalu, Haikal Hassan, dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.

Hadir Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanuddin, Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Kepala Biro Keuangan Ahmad Hidayatullah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag dan BPJPH. (smr)

Pos terkait