BPJamsostek dan Kemenag Bahas Perlindungan non-ASN dari Risiko Kerja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (paling kanan baju putih) menerima jajaran BPJamsostek yang dipimpin Dirut Anggoro Eko Cahyo (berhadapan langsung dengan Menag Yaqut) di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Foto: internet

BPJamsostek dan Kementerian Agama (Kemenag) mulai membahas perlindungan sosial bagi pekerja nonaparatur sipil negara (nonASN) di lingkup Kemenag, termasuk guru, sebagai wujud pelaksanaan Inpres No. 2/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

semarak.co-Kemenag mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek semakin banyak kementerian/lembaga yang mendukung Inpres tersebut, sejak diterbitkan April 2021.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapan membahas tindak lanjut inpres tersebut. Yaqut mengatakan akan memikirkan skema agar guru dan tenaga kependidikan memiliki perlindungan dari BPJamsostek.

“Kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai premi yang dibayarkan akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” kata Menag saat menerima audiensi direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek, Selasa (25/5/2021) seperti dirilis humas yang dilansir mediaindonesia.com, Jumat 28 Mei 2021.

Apalagi ini adalah inpres, lanjut Menag, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja. Menag mengaku siap membahas bersama BPJamsostek terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 itu.

Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menag itu. “Perlu ada dorongan dari seluruh pihak, terutama di kementerian/lembaga untuk memastikan pelaksanaan Inpres Jamsostek tersebut,” kata Eko.

Ia menyatakan dibandingkan dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Padahal, manfaatnya baik, salah satunya PP No. 82/2020 yang mengatur beasiswa bagi ahli waris anak pekerja yang meninggal dunia.

Manfaat beasiswa tersebut, klaim Eko, meningkat signifikan menjadi total maksimal Rp174 juta untuk dua anak, dari yang sebelumnya sebesar Rp12 juta dan hanya untuk satu anak pekerja.

“Bentuk dukungan riil dari kementerian, lembaga negara, dan pemda selain mendaftarkan pegawai non-ASN, juga dengan menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres No.2/2021,” ungkap dia.

Eko lantas membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30% dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Saat ini, terdapat sekitar 49 ribu non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang ikut program Jamsostek, belum termasuk guru madrasah yang jumlahnya mencapai 600 ribuan di seluruh Indonesia.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama dan guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah. Yaqut menyatakan tidak mungkin risiko kerja guru madrasah di daerah bisa ditangani Kemenag satu persatu.

Namun, kepesertaan itu tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas. “Kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan, red.) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” ujarnya.

Sebelumnya, BPJamsostek juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait dengna Inpres No. 2/2021 ini dan disambut dengan baik. (net/mic/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *