Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan lembaganya siap bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
semarak.co-“Badan Penyelenggara Haji meyakini dan menyadari tidaklah mudah menyiapkan penyelenggaraan haji sehingga mengharapkan sinergi dan kerja sama dari setiap stakeholders perhajian,” kata Dahnil dalam sambutan acara Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis malam (7/11/2024).
Saat ini, kata Dahnil, BPH masih dalam masa transisi dan Kementerian Agama (Kemenag) masih dilibatkan dalam penyiapan penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M. Ia berharap Mudzakarah 2024 berjalan sukses dan membuahkan rekomendasi atau produk hukum yang dapat menjadi dasar perbaikan perhajian Indonesia.
“Kami mengharapkan Mudzakarah 2024 berjalan sukses dan membuahkan rekomendasi atau produk hukum yang dapat menjadi dasar perbaikan perhajian Indonesia,” kata Dahnil yang masih menjabat juru bicara Prabowo.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan perlunya dikebut revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah demi merespons perubahan yang ada di Arab Saudi.
“Kami sudah menyampaikan perubahan ini harus kita kejar baik undang-undang maupun pelaksanaan. Harus segera direvisi karena situasi jamaah berubah, situasi keuangan berubah,” ujar Marwan Dasopang dalam sambutan Mudzakarah Perhajian 2024 juga.
Dasopang mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada lompatan perubahan, baik di dalam maupun luar negeri. Maka, pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menanggapi setiap perubahan.
Revisi undang-undang tersebut juga dilakukan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah yang mau melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji dan umrah kepada BPH. Revisi UU tentang ritual ibadah umat Islam itu, perlu dilakukan agar bisa seutuhnya melibatkan BPH bekerja di lapangan dan mengatur pendelegasiannya.
“Bagi Komisi VIII DPR RI ini muncul rasa bahagia, muncul harapan baru dengan hadirnya BPH. Kalau hanya di Kemenag tentu pikirannya tidak bisa utuh karena harus mengurus urusan agama, mengurus pendidikan Islam,” katanya.
Revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji. Arab Saudi, menurut dia, semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji.
Termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi. Revisi juga penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain.
Revisi UU ini, kata Marwan, bisa memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran, antrean, dan prioritas jamaah sesuai dengan kebijakan baru. Selain itu, menurut dia, revisi perlu untuk mengatur investasi dana haji. Investasi ini penting untuk mengakomodasi tata kelola dana haji yang lebih transparan dan efisien.
Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat bagi jamaah. Namun, Dasopang menilai perlu ada pembaruan dalam aspek pelaporan keuangan, pilihan investasi yang lebih aman, serta peningkatan keuntungan demi kesejahteraan jamaah.
“Kita berharap pada tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi orang yang gagal berangkat haji karena tidak mampu membayar haji. Ini yang perlu kita cari, kita mendapatkan alternatif penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dasopang bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Sementara Menag Nasaruddin optimistis pemerintah bisa mengalihkan wewenang penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Penyelenggara Haji. Sehingga nantinya Kementerian Agama hanya fokus mengurus persoalan-persoalan keumatan dan pendidikan agama. “Kami berharap dengan adanya Badan Penyelenggara Haji ini, konsentrasi penuh bisa diberikan untuk mengelola haji ini,” kata dia.
Kinerja investasi BPKH mendapat perhatian dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Politisi PKB itu berharap BPKH bisa meningkatkan keuntungan investasinya. Sehingga bisa lebih maksimal untuk membantu pembiayaan jamaah haji.
“Saat ini dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp135 – 150 triliun. Hasil investasinya baru Rp10 triliun sampai Rp11 triliun setiap tahun. Dari hasil investasi tersebut, sebanyak Rp 8,5 triliun untuk penyelenggaraan haji,” tutur Dasopang lagi.
Kemudian sisanya sekitar Rp4 triliun dibagikan kepada virtual account seluruh calon jamaah haji yang antre. Dasopoang berharap BPKH bisa meningkatkan hasil investasinya. Syukur-syukur bisa memperoleh keuntungan investasi mencapai Rp 15 triliun dalam setahun.
Supaya bisa meningkatkan hasil investasi dana haji, Dasopang mengatakan, BPKH harus terus meningkatkan porsi investasi langsung. Misalnya bekerja sama dengan mitra di Saudi, untuk mengelola hotel di Makkah atau Madinah.
Selain digunakan untuk jamaah haji, juga bisa disewakan kepada jamaah umrah. Investasi dana haji juga bisa diwujudkan dengan pembelian pesawat terbang. Di luar musim haji, pesawat itu disewakan ke maskapai nasional. Kampanye BPKH supaya masyarakat daftar haji saat usia muda, hanya membuat antrian semakin panjang.
Dia lebih sepakat BPKH fokus meningkatkan hasil investasinya. Supaya keberadaan BPKH benar-benar dirasakan manfaatnya oleh calon jamaah haji. Soal biaya haji 2025, Marwan menegaskan masih menunggu usulan dari Kemenag. Kemudian dibahas dalam Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dasopang berharap biaya haji tahun depan yang menjadi tanggungan jamaah tetap di kisaran Rp 50 juta. Jika beban biaya haji jamaah mencapai Rp60 juta bahkan lebih, akan memberatkan jamaah. Serta membuat potensi pembatalan haji meningkat.
Dasopang menyebut Forum Mudzakarah menjadi forum yang strategis dalam merumuskan alternatif kebijakan perhajian karena kedepan tantangan haji semakin berat terkait kebijakan Arab Saudi yang seringkali cepat berubah. “Forum Mudzakarah menjadi forum yang strategis dalam merumuskan alternatif kebijakan perhajian,” katanya.
Dengan daftar tunggu yang panjang, nilai Dasopang, DPR mendorong Pemerintah dlm Hal ini Presiden untuk meminta penambahan kuota haji dan menyiapkan skema-skema kebijakan penyelenggaraan haji yang sesuai dengan syari’at.
“Seperti halnya skema murur dan tanazul yang saat ini dalam mudzakarah mencoba dirumuskan hukumnya apakah sesuai dengan syari’at atau tidak,” terang Dasopang sambil mengapresisi program pendaftaran haji sejak usia dini/muda.
Di satu sisi terdapat kemanfaatan berupa waktu ketika keberangkatan masih dalam fisik yang kuat, lanjut dia, tetapi di sisi lain terdapat konsekuensi berupa antrian yang makin panjang. “Hal-hal seperti ini yang juga perlu dirumuskan saat Mudzakarah,” terangnya. (net/smr)