Bos MNC Hary Tanoe Ancam Tuntut Soal Peralihan TV Analog ke Digital, Mahfud MD: Kita Siap Hadapi

Menko Polhukam Prof Mahfud MD. foto: internet

Bos MNC TV, RCTI, Global TV, dan iNews TV Hary Tanoesoedibjo mengancam akan mengajukan tuntutan soal peralihan TV analog ke TV digital. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons ancaman bos media Hary Tanoesoedibjo.

semarak.co-Menko Polhukam Mahfud mempersilakan, para pihak yang ingin melayangkan tuntutan atau pelaporan terkait program Analog Switch Off (ASO) yang mengalihkan tayangan televisi analog ke digital.

Bacaan Lainnya

“Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siaplah,” kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022) dilansir suara.com di msn.com.

Terkait ASO bukan diatur lewat aturan baru. Aturan sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “MK nggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini buka kebijakan baru,” tuturnya.

Dilanjutkan Mahfud lagi, “MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, loh ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelumnya lahirnya UU Ciptker sudah ada kebijakan digital.”

Peralihan TV analog ke digital merupakan arahan dari Persatuan Telekomunikasi Internasional atau ITU yang meminta masyarakat harus memilki teknologi yang bagus. “Ini kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu mengalihkan itu kita kasih subsidi. Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap,” pungkasnya.

Surat Terbuka MNC

Diketahui sebelumnya, MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. Dalam surat terbuka tersebut, MNC Group merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.

Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana: Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):

  1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,

Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

  1. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.
  2. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.
  3. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

a.Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya.

Diberitakan SuaraSumut.id – Pemerintah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud. Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir 2 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog. “Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut. “Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administrative,” jelasnya.

Dilanjutkan Mahfud lagi, “Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu. Dan di negara Asean itu inggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.” (net/sua/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *