BNI Syariah Sosialisasi Fatwa-Fatwa Terbaru DSN MUI

Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono meyakini dalam mendorong perkembangan industri syariah, para pelaku keuangan syariah perlu mendapat dukungan dari pemangku kepentingan, termasuk DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa. Beberapa fatwa memang menjadi kebutuhan mendasar untuk pertumbuhan industry.

“Saya berharap fatwa-fatwa terbaru ini akan dapat mendorong industri keuangan syariah untuk terus berinovasi. Kami berharap dengan adanya fatwa–fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Imam pada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3) di sela acara DSN MUI menyelenggarakan sosialisasi mengenai delapan fatwa terbaru dalam keuangan syariah.

Pertumbuhan market share perbankan syariah, lanjut Imam, terus bergerak positif dimana pada Desember 2016 mampu melampaui trap 5%. Pencapaian ini tentu kerja keras seluruh stakeholders yang mendukung tumbuhnya market share perbankan syariah di Indonesia termasuk bergabungnya beberapa bank daerah yang memutuskan untuk berkonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), harapannya ke depan lebih banyak lagi BPD-BPD yang memilih strategi ini untuk menopang pertumbuhannya. ”Semakin besarnya tuntutan ummat atas jasa dan produk perbankan syariah maka inovasi-inovasi untuk pengembangan ke depan adalah sebuah keniscayaan,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam mendorong perkembangan industri syariah tersebut para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders termasuk DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa. ”Kami berharap dengan adanya fatwa–fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sejalan dengan semangat terus berinovasi tersebut, kutip Imam, belum lama ini BNI Syariah mengeluarkan produk bernama Wakaf Hasanah yakni program peer to peer financing berupa mobilisasi wakaf umat kepada proyek-proyek wakaf yang dikelola oleh nadzhir-nadzhir yang kompeten dan professional. Hal ini dilakukan BNI Syariah untuk menjawab semangat masyarakat dalam berwakaf. ”BNI Syariah berharap kedepannya Bank Syariah dapat turut andil sebagai nadzhir/pengelola wakaf sehingga semakin banyak masyarakat yang ingin berwakaf dapat terlayani dengan baik,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut sejalan dengan salah satu fatwa terbaru mengenai pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, BNI Syariah melebarkan kerjasama dengan organisasi Mukisi (Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Indonesia). Kerjasama ini menjadi wahana silaturahmi dan komunikasi antarrumah sakit islam sehingga diharapkan dengan adanya BNI Syariah dapat memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan sesuai syariah. Selain itu untuk menunjang kenyamanan para ulama DSN MUI dalam melaksanakan amanahnya, BNI Syariah memberikan support yang diperuntukan untuk melengkapi fasilitas gedung DSN MUI saat ini.

Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim menjelaskan, fatwa-fatwa tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dan kebutuhan pelaku industri keuangan syariah. Walaupun tetap ada yang hasil kreasi DSN MUI, tapi kali ini tidak satupun dari kreasi DSN MUI. “Semua fatwa yang kami terbitkan berasal dari permintaan pelaku industri syariah, untuk mendorong keuangan Syariah kita,” ujar Adiwarman saat mendampingi Imam.

Empat fatwa yang disosialisasikan terkait perbankan syariah dan empat fatwa nonperbankan syariah. Adapun fatwa terkait perbankan syariah yaitu pertama, fatwa 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

Mengenai fatwa ini, Adiwarman menjelaskan, sekarang ini terdapat praktik di masyarakat bentuk sewa-menyewa yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati (inden). Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat seringkali memerlukan pembiayaan syariah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS). “Untuk itu DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk dijadikan pedoman,” kata Adiwarman.

Kedua, fatwa 103/DSN-MUI/X/2016 tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, fatwa 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah. Keempat, fatwa 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.

Sedangkan fatwa terkait nonperbankan syariah antara lain pertama, 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Kedua, fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, fatwa 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Keempat, fatwa 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.

Selain sosialisasi, DSN MUI juga meluncurkan dua institusi untuk para pengawas syariah dan pelaku keuangan syariah. Dua institusi tersebut yaitu DSN Institute dan Lembaga Sertifikasi Profesi DSN MUI. DSN Intitute ini akan menjadi pelatihan pengawas syariah dan pelaku dalam industri keuangan syariah. Sedangkan, Lembaga Sertifikasi Profesi DSN MUI disediakan untuk memberikan sertifikasi bagi para pengawas di DSN MUI. “Dengan dua institusi ini diharapkan dapat mendorong keuangan syariah lebih baik lagi pada tahun ini,”kata Adiwarman.

Wakaf Hasanah

Wakaf Hasanah merupakan penggalangan dana yang diinisiasi oleh BNI Syariah untuk memfasilitasi masyarakat berwakaf. Dana yang terhimpun selanjutnya disalurkan ke proyek-proyek produktif meliputi commercial tower, rumah sakit dan lembaga pendidikan. Saat ini ada lima lembaga pengelola wakaf/nadzir yang telah bekerja sama dengan BNI Syariah. Antara lain, Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf, BNI Syariah menyediakan layanan digital yang memungkinkan calon pemberi wakaf/waqif untuk menyalurkan wakafnya sesuai pilihan para wakif melalui gadget/smartphone kapan pun dan dimana pun. Caranya, lakukan registrasi data diri melalui laman resmi wakaf Hasanah, wakafhasanah.bnisyariah.co.id. Setelah teregistrasi, wakif dapat dengan mudah mengakses informasi terkini tentang proyek dan saldo masing-masing proyek wakaf.

Informasi wakaf Hasanah secara real-time dapat diperoleh para wakif melalui layanan customer care wakaf Hasanah seperti BNI Call Centre 1500046 dan staff customer service yang tersedia di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *