Bisa Muncul Bias Setiap Kebijakan Jaksa Agung, ICW Bilang Asal Jangan dari Parpol

Ilustrasi Kejaksaan Agung. foto: internet

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mendukung Jaksa Agung pada kabinet mendatang harus profesional dan memiliki integritas. Yang terpenting posisi Jaksa Agung jangan diisi dari kalangan partai politik (parpol).

“Posisi Jaksa Agung ke depan harus profesional, bisa karier atau nonkarier. Yang penting jangan dari partai,” ujar Adnan Topan Husodo saat dimintai tanggapannya, Kamis malam (25/7/2019).

Menurut Adnan, bukan tanpa alasan Jaksa Agung tidak boleh diisi dari kalangan politisi partai politik. Karena jika Jaksa Agung diisi kalangan parpol, bisa muncul bias  dalam setiap kebijakan yang bakal dikeluarkan Jaksa Agung.

Ia menyontohkan jika ada kasus dari yang melibatkan orang-orang yang berasal dari partai yang sama. Jika Jaksa Agung diisi kalangan parpol, nilai Topan, posisi Jaksa Agung tidak bakal menjadi  independen atau bebas.

“Ya pasti tidak bisa independen, karena di atasnya orang yang menunjuk menjadi Jaksa Agung adalah ketua umum parpol. Sehingga yang lebih berkuasa tentu ketua umum parpol itu. Padahal posisi Jaksa Agung harus sama standarnya dengan pimpinan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya Mantan JAM Pidsus Kejagung Sudhono Iswahyudi berpendapat seorang Jaksa Agung hendaknya figur yang telah mendalami dan memahami kondisi institusi Kejaksaan. Baik sebagai institusi maupun perilaku personel-personel kejaksaan.

Sebab kejaksaan itu, nilai dia, punya kultur yang spesifik yang tidak dipunyai instansi lain dan yang tahu itu, adalah orang-orang yang meniti karier di Kejaksaan. “Jaksa Agung itu seharusnya ya pejabat karier, sama dengan Kapolri atau Panglima TNI yang dari karier,” cetusnya.

Menurut Sudhono, tugas penegak hukum itu tugas profesional sama dengan dokter dan tenaga-tenaga ahli spesifik lainnya. Merujuk pada UU Kejaksaan pasal pasal 9 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, jaksa karier yang saat ini masih menjabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup jumlahnya sebagai pilihan.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Presiden Joko Widodo memilih Jaksa Agung  mendatang berasal dari internal Kejaksaan. Alasannya lebih mengetahui anatomi institusi Kejaksaan. (lin)

Antara lain:

  1. Dr. Arminsyah, SH.,M.si (Wakil Jaksa Agung).

-Mantan JAM Intel.

-Mantan JAM Pidsus

-Ditunjuk Pemerintah melalui Menpora Imam Nahrawi menjadi  CdM Asian Para Games 2018. Arminsyah berhasil mensukseskan Asian Para Games 2018 di Jakarta, dan membuat nama Indonesia harum di mata dunia.

– Selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI terkait Penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Institusi Kejaksaan, yang merupakan program Kemenpan dan RB.

  1. Dr. Adi Toegarisman SH (JAm Pidsus).

-Mantan JAM Intel.

-Mantan Kajati DKI Jakarta

-Ketika Menjabat JAM Intel Kejaksaan Agung dipercaya Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai Ketua TP4 (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan).

  1. Dr. Jan Samuel Maringka SH (JAM Intel).

-Mantan Kajati Sulawesi Selatan

-Mantan Atase Kejaksaan RI di Hongkong

-Mantan Kepala Biro Hukum Luar Negeri Kejagung

  1. Setia Untung Arimuladi SH, MH (Kabandiklat Kejaksaan).

– Mantan Kapuspenkum Kejagung, Mantan Kajati Jawa Barat, Mantan SesJAM Intel.

  1. M.Yusni SH,MH (JAM Was).

-Mantan Kajati Aceh dan Kajati Sumatera Utara.

  1. Loeke Larasati (JAM Datun).

– Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan Mantan Kajati Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *