Biaya Naik Signifikan Akibat Covid-19, Ini Catatan dan Evaluasi Kemenag Umrah di Masa Pandemi

Menag Fachrul Razi (menunduk) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020). Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

semarak.co-Catatan dan evaluasi tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Bacaan Lainnya

Catatan pertama, kutip Menag, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kedua, lanjut Menag, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar. Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Hasil tes, terang Menag, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.

“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” kata Menag Fachrul pada anggota dewan.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kemenag melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terangnya.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata jenderal (Purn) TNI ini.

Evaluasi ketiga, kata dia, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap.

Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan biaya penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemic Covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan, karena pelaksanaannya aturan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) H. Bungsu Sumawijaya mengatakan hal itu dalam acara talkshow bertema Perkembangan Terkini : Umrah Aman Saat Pandemi yang diselenggarakan secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (11 /11/2020).

Bungsu mengatakan kenaikan biaya umrah terjadi karena harus menggunakan hotel bintang lima yang di depan Masjidil Haram. Selain itu, sebelum pandemi satu kamar diperbolehkan ditempati tiga sampai empat orang, kini ditempati dua orang saja untuk satu kamar.

“Tentu menggunakan hotel bintang lima yang dekat Masjidil Haram akan menambah biaya. Kalau sebelum pandemi bisa menggunakan hotel bintang tiga, empat dan lima yang agak jauh dari Masjidil Haram, sekarang tidak boleh,” tutur Bungsu.

Selain itu, lanjut Bungsu, penggunaan transportasi bus selama di sana hanya dengan kapasitas 50%. Bungsu juga menjelaskan biaya swab test di tanah air saat akan berangkat ke tanah suci, atau sebaliknya akan meninggalkan tanah suci menuju Indonesia juga harus menjalani swab test.

“Tentu kegiatan swab test ini akan menambah biaya bagi calon jemaah umrah. Belum lagi harus menjalani karantina di tanah suci dan di tanah air,” tegasnya.

Sebab itu, lanjut Bungsu, untuk jemaah umrah nantinya cukup swab test di Arab Saudi saat akan pulang ke tanah air sehingga jemaah tinggal menunjukkan hasil swab test yang negatif pada petugas di Bandara internasional Soekarno-Hatta.

“Jemaah tidak lagi menjalani karantina di Indonesia dengan menyewa hotel karena ini akan menambah biaya bagi mereka,” tutupnya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *