Biar Terdampak COVID-19, BPJamsostek Bukukan Pendapatan Iuran Rp73,26 Triliun

BPJamsostek paparkan kinerja 2020. Foto: internet

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau minta dipanggil BPJamsostek berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp73,26 triliun selama 2020. Angka ini berasal dari empat program yang dikelola, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

semarak.co-Jika dibanding tahun sebelumnya, terjadi penurunan tipis. Di mana pendapatan iuran tahun 2019 tercatat sebesar Rp73,42 triliun. Penurunan ini disebabkan pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

Adapun, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan relaksasi iuran pada sejumlah program akibat pandemi COVID-19. Secara total, jumlah nominal relaksasi mencapai Rp 4,1 triliun atas 23,15 juta keringanan.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga masih bisa membayarkan klaim program JKK dan JKM hingga ratusan bulan ke depan. Jika dirincikan kinerja masing-masing program, untuk JKK terjadi penurunan pendapatan iuran menjadi Rp3,79 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp5,92 triliun.

“Dapat disimpulkan Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sangat likuid,” kata Anggoro dalam video conference, Senin (31/5/2021) seperti kemudian dilansir finance.detik.com/Senin, 31 Mei 2021 19:15 WIB.

Untuk kinerja klaim, tercatat pada 2020 terjadi peningkatan klaim yang cukup tinggi dibandingkan tahun 2019. Di mana angkanya dari 2.469.527 kasus menjadi 2.904.593 kasus. Jika dinominalkan dari Rp 29,71 triliun menjadi Rp 36,44 triliun.

Untuk dana investasi BP Jamsostek pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 11,66 triliun, sementara hasil investasi realized tercatat Rp 824,8 miliar, dan jumlah aset sebesar Rp 15,80 triliun.

Sementara dilihat secara total di DJS, Anggoro mengatakan terjadi peningkatan aset sekitar 13% pada tahun 2020, yaitu angkanya menjadi Rp 483,78 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 428,30 triliun.

“Total dana DJS tumbuh 13% walaupun iuran turun dan klaim meningkat. Hal ini merupakan dampak pengelolaan dana investasi yang tumbuh 13% dan hasil investasi yang tumbuh 11 persen,” ujar Anggoro.

Namun dari sisi klaim terjadi peningkatan jumlah kasus menjadi 221.740 dari tahun sebelumnya 182.835. Namun dari nominal, Sedangkan klaim turun dari Rp 1,57 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,55 triliun pada 2020.

Dari sisi aset, program JKK tercatat peningkatan yang tinggi. Di mana dari angka Rp 36,42 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 41,06 triliun di tahun 2020. Program JKM, pendapatan iurannya turun menjadi Rp 1,82 triliun di 2020 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2,81 triliun.

Sementara total klaim sepanjang 2020 terjadi kenaikan menjadi Rp 1,34 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 862,72 miliar. Mengenai aset JKM, totalnya meningkat pesat dari yang pada 2019 sebesar Rp 13,43 triliun menjadi sebesar Rp 14,84 triliun.

Dengan kinerja tersebut, Anggoro mengatakan tingkat kesehatan kedua program tersebut masih sangat baik. Terlihat dari aset bersih kedua program yang mana untuk JKK cukup untuk membayar klaim 297 bulan ke depan, sementara untuk JKM bisa membayar klaim 109 bulan ke depan.

Dengan catatan itu, anggoro menekankan, aset bersih program JKK cukup untuk membayar klaim sebanyak 297 bulan ke depan dengan aset bersih JKM cukup untuk membayar klaim hingga 109 bulan ke depan.

Untuk program jaminan hari tua (JHT) dikatakannya memiliki tingkat kesehatan keuangan 95,42 persen karena program tersebut bersifat jangka panjang. Iuran dibandingkan dengan klaim pada 2020 memiliki selisih positif Rp10 triliun.

Khusus untuk program jaminan pensiun (JP), Anggoro menekankan, tingkat kesehatan keuangannya lebih dari 100 persen dan dikategorikan aman. Sebab, saat ini mayoritas peserta belum memasuki usia pensiun.

Direktur Keuangan BPJamsostek Asep Rahmat Suwandha menyampaikan sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sampai akhir 2020. Rinciannya, 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran terkumpul sepanjang 2020 sebesar Rp73,26 triliun.

Dengan jumlah iuran tersebut, Asep mengatakan semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima. “Semua program DJS yang dikelola BP Jamsostek dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” jelas Asep.

Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Mengutip bisnis.tempo.co/ Senin, 31 Mei 2021 16:06 WIB, Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menambahkan, BPJamsostek menyatakan para pekerja bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP hingga tiga kali, dengan jangka waktu minimal 10 tahun.

“Berapa kali manfaat JKP? Ada tiga kali, yakni pada saat setelah pengajuan JKP dan memenuhi syarat kepesertaan, lalu ada jeda lima tahun dari manfaat pertama, dan lima tahun setelah manfaat kedua,” ujar Roswita dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Auditan 2020, Senin 31 Mei 2021.

Roswita menjelaskan, JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang dapat diperoleh peserta BPJamsostek. Peserta tidak akan dikenakan iuran tambahan untuk tergabung ke dalam program itu karena sumber dana berasal dari rekomposisi iuran program lainnya.

Manfaat JKP akan diperoleh jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PJK). Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta BPJamsostek untuk bisa memperoleh manfaat program tersebut.

Menurut Roswita, syarat pertama adalah peserta aktif membayar iuran sebanyak 12 kali dalam 24 bulan terakhir dan pembayaran 6 bulan di antaranya dilakukan secara berturut-turut. Selain itu, pekerja harus bekerja kembali setelah terkena PHK.

Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dirinya masih aktif untuk kembali bekerja. Peserta pun harus menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan vokasional, yang menjadi bagian dari manfaat JKP.

Adapun, menurut Roswita, manfaat JKP tidak hanya diberikan sebanyak satu kali. Hal tersebut karena kerap ditemukan pekerja yang terkena PHK lebih dari satu kali. Manfaat JKP dapat diperoleh peserta BPJamsostek dalam rentang waktu minimal 10 tahun. Terdapat jeda lima tahun dari setiap pemberian manfaat JKP.

Menurut Roswita, pemberian manfaat JKP akan dikecualikan bagi peserta BPJS Ketetnagakerjaan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri. Selain itu, pengecualian pun berlaku jika peserta berhenti bekerja karena cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. (tpc/dtc/net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *