Tata Kelola pemerintahan transformatif melalui pemanfaatan tren teknologi digital terus dikebut untuk mengakselerasi layanan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk mempercepat hal ini diperlukan orkestrasi kebijakan lintas sektor di instansi pemerintah.
Semarak.co – Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat pertemuan dengan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
“Kami senang dengan adanya peluang kolaborasi dunia usaha dalam mempercepat transformasi digital pemerintah. Karena bisa meningkatkan layanan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri PANRB Rini dalam sambutan.
KADIN dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kapasitas keamanan siber bagi pemerintah melalui standar industri, dan berkolaborasi dalam mitigasi risiko serangan siber melalui forum diskusi dan simulasi keamanan siber.
Menteri PANRB Rini mengungkapkan, tidak hanya terkait teknologi, KADIN pun dinilai berpotensi dalam pengembangan SDM Digital untuk Pemerintahan.
“Pengembangan ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi digital bagi ASN, serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam riset dan pengembangan teknologi (termasuk AI, big data, IoT) untuk efisiensi birokrasi,” jelasnya.
Melalui kolaborasi yang berorientasi pada shared program dan shared activities dengan berfokus pada pencapaian shared outcome tersebut, pihaknya yakin dapat mengakselerasi transformasi digital nasional demi mewujudkan birokrasi yang modern.
Wakil Ketua Umum Bidang Transformasi Teknologi dan Digital Teguh Ananta Wikrama menyampaikan kesiapan KADIN dalam mendukung transformasi digital pemerintah baik dari segi teknologi maupun SDM.
“Kami siap berkontribusi untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam transformasi digital pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Teguh dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (25/2/2025).
Menteri PANRB Bertemu Kepala LPSK
Di bagian lain Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pihaknyaberkomitmen memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, namun diperlukan adanya identifikasi kebutuhan dari organisasi terkait.
“Kita perlu kenali secara komprehensif berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas LPSK sehingga dapat ditentukan dukungan yang sesuai baik terkait tata kelola maupun organisasi,” terangnya saat bertemu jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (25/2/2025).
Kementerian PANRB siap memberikan dukungan penataan proses bisnis dan penguatan kelembagaan agar setiap instansi pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam penguatan kinerja organisasi dan pembangunan nasional.
“Organisasi adalah alat melaksanakan peran dan strategi, tentunya jika perlu ada perubahan kelembagaan kami akan support sejalan dengan dinamika dan koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Rini.
Ketua LPSK Achmadi menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya memiliki pekerjaan besar dalam pelindungan dan pemenuhan hak asasi korban untuk mendukung proses peradilan. “Penguatan kelembagaan LPSK dibutuhkan dengan dinamika tuntutan yang ada,” imbuhnya.
LPSK merupakan lembaga yang dimandatkan untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban. Lembaga ini melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu berkewajiban menyiapkan, menentukan, dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik. (hms/smr)