Bertemu Bupati Sumbawa Barat, Wamen Viva Yoga Tegaskan Lahan Transmigrasi untuk Kesejahteraan Rakyat

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menerima audiensi Bupati  Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah di Komplek Kantor Kementrans Jakarta.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menerima audiensi Bupati  Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah di Komplek Kantor Kementrans Jakarta. Amar mengatakan dukungannya pada program transmigrasi yang digagas Kementrans.

Semarak.co – Viva Yoga menyatakan, Saat ini pihaknya tidak hanya mengawasi, memonitor, dan mengurus satuan pemukiman transmigrasi namun juga seluruh transmigran dan masyarakat lain yang menetap di kawasan transmigrasi.

Bacaan Lainnya

Diungkap beberapa hari lalu Kementrans Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025. Dalam rapat ditargetkan pada 2025, 13.751 bidang di kawasan transmigrasi di-Sertipikati Hak Milik (SHM).

“Sertipikati sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan”, tegasnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup ForWaTrans, Jumat (24/10/2025).

Diakui ada ganjalan saat melakukan sertipikati tanah di kawasan transmigrasi yakni status kawasan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan milik perorangan.

Terkait tumpang tindih lahan transmigrasi, Viva Yoga berpegang pada keputusan dan kesimpulan rapat kerja antara Kementrans dengan Komisi V DPR yang menyatakan, bahwa jika ada kawasan kehutanan berada di kawasan transmigrasi, maka kementeri Kehutanan harus melepaskan hak hutannya dari kawasan transmigrasi.

“Dengan keputusan ini Bapak Bupati bisa mengingatkan kepada perusahaan tambang atau lainnya yang melakukan aktivitas di Tongo Sekongkang, jika masuk kawasan transmigrasi”, ujar Viva Yoga.

Kementrans, menurut pria asal Lamongan, tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain (investor) bahkan kementerian ini tengah gencar mengundang investor untuk menanamkan investasinya di kawasan transmigrasi. “Namun untuk melakukan investasi harus melalui izin pelaksanaan transmigrasi (IPT),” tegasnya.

Terkait permohonan tanah restan di Tongo di Kecamatan Sekongkang, Viva Yoga meminta kepada Pemerintah Sumbawa Barat untuk mengirim surat ke Kementrans. Diingatkan pemanfaatan restan hanya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan perkantoran pemerintah.

Untuk lebih memberdayakan 1 kawasan transmigrasi dan 4 kimtrans di kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, Kementran memberikan bantuan TA 2025 sebesar Rp3,4 miliar. Bantuan sebesar itu untuk menyelesaikan masalah pertanahan, SHM, pembangunan fasilitas umum seperti rehab sekolah. (ARW/SMR)

Pos terkait