Bertambah 207 Orang, Jadi 1.280 Jamaah yang Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin. foto: humas Kemenag

Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, sudah ada 1.230 jamaah yang mengajukan hingga Selasa sore (14/7/2020). Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jemaah atau hanya 0,065 % dari seluruh jemaah yang melunasi.

semarak.co– Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Bacaan Lainnya

Caranya, lanjut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

“Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah. Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (14/7/2020) seperti rilis Humas Kemenag di WA Group.

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Sampai saat ini, rinci dia, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.

Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.  “Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” tuturnya.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak, kutip Muhajirin, adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39). “Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *