Bersama 5 Lainnya, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Habib Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. Foto: AFP di kompas.com

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (14/11/2020).

semarak.co-Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa kemarin (8/12/2012).

Bacaan Lainnya

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara SL dan kepala seksi acara, HI.

“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020),” kutip Yusri.

Disambung Yusri, “Di mana tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS.”

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.

Lalu Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam hal ini kata Yusri Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. “Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka, pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya,” pungkas Yusri. (net/smr)

 

jakartanews.id/kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *