Berkas Lengkap, MA Sebut Sidang Kasasi TSM Prabowo Sandi Tinggal Tunggu Hari

, Nicholay Aprilindo. foto: internet

Kuasa Hukum Pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam menyikapi pemberitaan simpang siur mengenai Permohonan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) TSM yang sedang diajukan Prabowo-sandi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya membantah pengajuan itu tanpa sepengetahuan pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Prabowo -Sandi. Menurut Nicholay, permohonan sengketa PAP yang didaftarkan untuk kedua kali, 3 Juli 2019, berdasarkan surat kuasa dari capres cawapres nomor urut 02 itu bahkan diketahui Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan MA, 3 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa. Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga, 27 Juni 2019. Penandatanganan surat kuasa itu disaksikan Hashim Djojohadikusumo.

“Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra,” klaim Nicholay dalam rilis yang beredar di kalangan wartawan dan relawan Prabowo Sandi, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan. Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya. “Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada 15 Mei 2019. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon. Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Rilis Nicholay menulis, ada pokoknya dalam amar putusan menyatakan Permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais,” terangnya.

Dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis yaitu masalah Legal Standing Pemohon, dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, lanjut Nicholay. maka permohonan dapat diajukan kembali.

Terkait Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani Prabowo-Sandi, kutip dia, hal itu untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan Permohonan PAP kedua pada MA tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

“Bahwa Permohonan PAP bukan Kasasi, perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada MA. Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu,” ujarnya.

Disamping itu, kata dia, Permohonan kedua dari PAP tersebut tidak dapat dikatakan “Nebis in Idem” karena dalam permohonan A quo MA belum memeriksa Pokok Permohonan/Materi Permohonan, MA baru memeriksa syarat formil khususnya mengenai Legal Standing Pemohon dan kemudian memberikan Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Legal Standing Pemohon yang cacat formil.

“Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama, karena Bawaslu bukan badan atau lembaga peradilan atau lembaga peradilan khusus, namun Bawaslu adalah Badan Pelaksana Pemilu yang berfungsi sebagai Pengawas dan diberi kewenangan Undang-undang Pemilu untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu, memeriksa dan memutuskan Laporan, serta memberikan rekomendasi kepada KPU atas putusan Laporan Bawaslu,” kutipnya.

Dengan demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan Lembaga Peradilan seperti Pengadilan Negeri, karena Bawaslu tidak berada di dalam lingkup UU MA dan atau UU Kekuasaan Kehakiman.

Bahwa karena Bawaslu tidak menerima Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti dan atas Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut tidak ada Keputusan KPU untuk menindak lanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu, maka Laporan Pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

Dengan tidak adanya Kepastian Hukum terhadap Laporan Pelapor sebagaimana tersebut diatas, lanjut dia, maka Pelapor (dalam hal laporan ke Bawaslu) Djoko Santoso -Ahmad Hanafi Rais mengajukan Permohonan PAP No.1 P/PAP/2019 ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Mei 2019.

Dan kemudian daripada itu pada tanggal 26 Juni 2019, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, Yang pada pokoknya dalam amar putusan Mahkamah Agung Tidak Menerima Permohonan Pemohon Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formil yaitu bahwa Legal Standing dari Djoko Santoso – Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai Pemohon Prinsipal.

Berdasarkan Putusan MA No 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya, yaitu tentang Legal Standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai Pemohon Prinsipal.

Maka pasca putusan MA tersebut, sambung dia, untuk mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan, Pemohon Prinsipal dalam hal ini Capres-Cawapres 02 mengajukan Permohonan PAP pada MA, dan Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera MA dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019.

Bahwa Permohonan PAP bukan merupakan Kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019, akan tetapi Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut adalah menindak lanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais.

Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah mengaku, MA telah menerima gugatan PAP itu. Saat ini berkas sudah lengkap dan MA akan memutuskan dalam 14 hari pascasidang dimulai.

“Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari insya  Allah sudah diputus,” ujar Abdullah melalui pesan singkat dilansir media online ibu kota, Kamis (11/7/2019).

Namun Abdullah tidak menerangkan lebih lanjut kapan hari pertama sidang akan dilaksanakan. Menurut dia, gugatan PAP itu dimohonkan oleh Prabowo-Sandi melalui kuasa hukum Nicholay Aprilindo.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua Prabowo -Sandi di MA. Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat. “Ya kalau KPU digugat di MA, ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini. Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA. “Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu,” kata Hasyim. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *