Pemerintah akan menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) di tiga negara di Timur Tengah (Timteng) dalam 2018 ini. Tiga negara yang dimaksud, kata Soes, adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Qatar.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengatakan, kebijakan penempatan PRT ke tiga negara tersebut tanpa harus mencabut surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Pengiriman TKI PRT ke 19 negara di Timteng.
“Dalam tahun 2018 ini segera kita tempatkan PRT ke tiga negara di Timteng. Pemerintah tiga negara ini sudah berkali-kali meminta secara resmi kepada pemerintah Indonesia agar PRT kita bisa ditempatkan di sana,” kata Seos kepada wartawan di kantornya, Senin (4/6).
Dikatakan, penempatan PRT ke tiga negara tersebut akan dilandasi peraturan yang baru, dan peraturan tersebut sedang dirumuskan saat ini. “Kita sedang merumuskan ketentuannya,” kata dia.
Alasan ketiga negara tersebut dipilih, rinci Soes, untuk menempatkan PRT dalam tahun 2018 selain karena permintaan negara-negara tersebut, juga berdasarkan karena ketiga negara tersebut mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, termasuk TKI. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata dia.
Arab Saudi, kata dia, walaupun belum mempunyai peraturan perundang-undangan melindungi tenaga kerja asing, namun pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi melindungi TKI.
Dengan adanya ketentuan, sebut dia, seperti TKI diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, berkomunikasi dengan keluarga, adanya batasan jam kerja, serta semua dokumen yang menyangkut TKI harus dipegang TKI sendiri. “Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk semua negara yang menerima TKI,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi, klaim dia, berkali-kali meminta agar pemerintah segera menempatkan PRT ke negara itu. Hal ini terbukti dengan adanya pertemuan antara Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud ketika sang raja datang ke Indonesia tahun 2017. Selain itu, dua kali Duta Arab Saudi untuk Indonesia bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di Jakarta pada tahun 2017 dan 2018.
PRT-PRT yang akan dikirim ke tiga negara itu adalah PRT-PRT yang berkompeten terutama dalam hal bahasa. “Karena tiga negara itu bahasa utamanya adalah Bahasa Arab maka PRT yang akan dikirim adalah PRT yang lancar berbahasa Arab,” paparnya.
Ketika ditanya siapa yang menyiapkan PRT yang dimaksud agar berkualitas, Soes menjawab, pemerintah daerah. “Pemerintah daerah harus latih dan didik mereka di balai latihan kerja (BLK) yang disiapkan daerah di mana PRT-PRT yang dimaksud berasal,” kata dia.
Selama ini, sambung Soes, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentikan pengiriman TKI PRT ke 19 negara di Timteng, tidak mengurangi banyaknya TKI PRT ilegal masuk dan bekerja di negara-negara di Timteng. “Pemerintah terutama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM bekerja keras untuk mencegah TKI PRT ilegal ke sana. Namun, tetap saja ada, dan banyak,” tukasnya.
Sebelumnya Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan, sepanjang tahun 2017, pihaknya menggagalkan sebanyak 1.500 TKI ilegal ke sejumlah negara terutama ke negara-negara Timteng.
Ketua Umum Asosiasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, mengklaim, penghentian pengiriman TKI PRT ke Timteng justru menyuburkan pengiriman PRT secara ilegal ke sana, di mana setiap bulan sebanyak 10.000 TKI ilegal ke sana.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan, pemerintah akan segera menempatkan PRT ke negara-negara Timteng. “Kami sedang mempersiapkan formasi yang bagus. Tak lama lagi kita tempatkan PRT di negara-negara itu,” kata Nusron Wahid. (lin)