Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Pada 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.
Semarak.co – Nusron menyatakan, pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan nadzir atau kuasanya ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.
“Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf,” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu malam (7/6/2025).
Berdasar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, mengurus tanah wakaf tidak dibebankan biaya. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan.
Para nadzir diharapkan segera mendaftarkan tanah wakaf dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum. Dengan adanya sertipikat, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. (JM/FA/smr)