Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan berdasarkan evaluasi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta mendominasi perjalanan kereta api dan penerbangan selama penerapan pembatasan transportasi.
semarak.co -Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Biro Perencanaan Kemenhub Djarot Tri Wardhono mengatakan perjalanan dinas itu bahkan mencapai 93 persen dari total perjalanan kereta api. Sementara di moda udara, perjalanan dinas mencapai 84 persen.
“Evaluasi kami atas SE 4/2020, perjalanan kereta itu 93 persen merupakan perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta. Begitu juga penerbangan udara, juga didominasi alasan kepentingan khusus, yaitu perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, swasta,” kata Djarot dalam seminar daring, Rabu (20/5/2020).
Djarot menjelaskan besarnya jumlah perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN dan swasta itu lantaran banyak pegawai dari berbagai sektor yang tertahan di daerah di mana mereka bertugas sementara.
“Misal, di daerah Sumatera Utara, ada kawan PLN yang memperbaiki pembangkit di sana. Mereka didatangkan dari Jakarta dan mereka tertahan di sana, akhirnya bisa pulang dengan SE ini,” katanya.
Kasus lain, lanjut Djarot, yaitu para pekerja pertambangan yang kembali dari lokasi proyek yang kini mulai banyak yang tutup karena terdampak pandemi.
“Ada juga beberapa yang kerja di pertambangan yang relatif sudah mulai tutup. Dia tertahan oleh Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 dan dengan SE 4/2020 ini dan dengan persyaratan yang cukup ketat, mereka bisa kembali ke tempat asal,” jelasnya.
Sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB.
Atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini yakni TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Termasuk kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Pengecualian juga berlaku bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5/2020).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan ‘physical distancing’ yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Adita mengatakan operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut. Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara,” ujar Dita.
Berdasarkan PM 18 tahun 2020, kata dia, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan ‘physical distancing’ oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh pemangku kepentingan penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya
Terlebih lagi, kata dia, kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia,” ucapnya.
Seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Adita. (net/lin)