Berdasarkan SK ANRI, Ini Solusi Kementerian ATR/BPN Atasi Masalah Volume Arsip yang Tinggi

Ilustrasi terkait pemusnahan arsip merupakan salah satu strategi penanganan masalah volume arsip yang sangat tinggi seperti dilakukan Kementerian ATR/BPN setiap triwulan menjalankan strategi pemusnahan arsip. Foto: humas ATR/BPN

Selain digitalisasi dan pemenuhan sarana/prasarana penyimpanan, pemusnahan arsip merupakan salah satu strategi penanganan masalah volume arsip yang sangat tinggi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setiap triwulan menjalankan strategi pemusnahan arsip.

semarak.co-Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin Iterson Samosir mengatakan, pemusnahan arsip Kementerian ATR/BPN dalam triwulan ini dilakukan di Gudang Shredder PT Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Jl. Tanjung No. 1 Kawasan Industri Multiguna II Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).

Bacaan Lainnya

“Satker (satuan kerja, red) daerah maupun pusat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai alternatif solusi atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan ruang penyimpanan arsip,” ujar Iterson dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (8/8/2022).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.03/129/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal persetujuan pemusnahan arsip. Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan ANRI serta saksi-saksi dari Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah 4 Kementerian ATR/BPN.

Arsip yang dimusnahkan Triwulan ini berjumlah 208 boks arsip, yakni 2.982 arsip Biro Umum dan Layanan Pengadaan, kemudian 4.082 arsip Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang diatur oleh ANRI dan disetujui Kepala ANRI.

“Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Pedoman untuk melakukan pendataan terhadap arsip usul musnah, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.03/129/2022, satker lain di Kementerian ATR/BPN yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten; Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat; Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

Lalu Kantah Kabupaten Pandeglang; Kantah Kabupaten Bekasi; Kantah Kabupaten Subang; Kantah Kota Bandung; Kantah Kota Sukabumi, Kantah Kabupaten Banjarnegara; Kantah Kota Magelang; Kantah Kabupaten Serdang Bedagai; Kantah Kabupaten Pasaman Barat; Kantah Kabupaten Parigi Moutong; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Mukomuko; dan Kantah Kabupaten Karangasem. (ft/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *