Berdasarkan Putusan Judicial Review, Ketua MK Anwar Usman Lengser Maret 2023 Ini

Ketua MK Anwar Usman. Foto: internet

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harus lengser dari kursi jabatannya Maret 2023 ini. Menyusul perintah MK dalam putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Anwar Usman yang adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pensiun pada 2021.

semarak.co-Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak ketiban bulan karena masa jabatannya dapat diperpanjang hingga 2026. Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MK kemudian dilansir fusilatnews.com, 01 March 8, 2023.

Putusan tersebut dibacakan 20 Juni 2022. Jadi, berdasarkan perhitungan kalender, jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta. “Secara resmi belum,” kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi jadwal pemilihan Ketua MK.

Sebagai catatan, Anwar Usman adalah hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Anwar Usman menggantikan Arsyad Sanusi yang terdera kasus pemalsuan surat MK. Pengunduran dirinya tepat sebelum pembacaan Majelis Kehormatan Hakim. Pada Juni 2022, Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik Jokowi. (net/fus/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *