Berdasar SK AHU Kemenkum, PWI Hendry Ch Bangun adalah Penyelenggara Sah HPN 2025

Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE. Foto: dokpri

Oleh Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE *)

semarak.co-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sampai detik ini memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada keraguan sedikitpun tentang itu.

Bacaan Lainnya

Legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.

Yang selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. Sampai detik tulisan ini dibuat, diterbitkan, dan dipublikasikan, SK Menkumham itu tidak pernah diubah apalagi dicabut.

Sehingga dan oleh karena itu sah dan mengikat selayaknya akta otentik sebagai bukti legalitas PWI. Menurut SK Menkumham itu yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum yang dijabat Hendry Chaeruddin (Ch) Bangun dan Sekretaris Jenderal yang dijabat Muhammad Iqbal Irsyad.

Termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional. Sampai saat ini, dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih tesimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut secara digital masih dapat diakses melalui barcode.

Dan secara manual juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum, untuk itu PWI di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad guna mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggungkawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik, memutuskan untuk mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap SK AHU a quo dan telah dikabulkan oleh Kemenkumham RI melalui jawaban resmi.

Pemblokiran bertujuan untuk memblok segala usaha yang dilakukan siapapun. Baik orang maupun badan, dengan alasan apapun, untuk mengubah akta otentik legalitas PWI dimaksud dengan tidak sedikitpun mengurangi kebasahan keberlakuan secara hukum Surat Keputusan a quo.

Sehingga dengan demikian, kepengurusan PWI Pusay dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Muhammad Iqbal Irsyad tetap memiliki legalitas bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat berdasarkan SK Menkumham a quo, termasuk dan tidak terbatas melaksanakan HPN 2025 tingkat nasional.

Semua orang dan badan, baik badan negara maupun badan non negara, tentu juga memiliki kewajiban hukum untuk hanya menjalin perikatan dengan PWI melalui kepengurusan sesuai SK Kemenkumham a quo.

Penyesatan informasi publik atas fakta hukum ini dan menyebarluaskan penyesatan infornasi tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia, termasuk dan tidak terbatas UU ITE dengan segala konsekuensi hukumnya.

*) Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

 

Sumber: WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028

Pos terkait