Berdalih Sulit Dapat Tiket, Pesan Berantai Sebut KPU Tak Mampu Singkronkan Hasil Rekap

Salah satu meme yang beredar lewat pesan berantai di medsos. foto: istimewa

Setelah melalui perdebatan dan tawar menawar yang lumayan alot antara termohon (Komisi Pemilihan Umum) atau KPU, dan pihak terkait Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi Ma’ruf pada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sidang di skor 10 menit, dan MK pun merombak jadwal sidang gugatan sengketa Pengitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dari jadwal resmi persidangan yang akan kembali dimulai, Senin (17/5) pukul 09.00, akhirnya diundur menjadi hari Selasa (18/6) pukul 09.00. Ini karena Majelis Hakim mengakomodir pihak termohon (KPU) yang awalnya meminta diundur hingga Rabu (19/6).

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, majelis hakim sudah bermusyawarah atas permohonan termohon (KPU) untuk dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (sebagai batas penyerahan jawaban), tapi pada hari Selasa (18/6).

Sebelumnya pihak termohon dengan berbagai dalih meminta sidang diundur hingga Rabu (19/7). Salah satu dalih yang disampaikan Ketua KPU Arief Budiman sulitnya mendapatkan tiket transportasi dari luar Jakarta ke Jakarta.

Sehingga Arief meminta supaya penyerahan jawaban dari gugatan pemohon baru dapat disampaikan Rabu (19/6). Setelah sidang diskors majelis hakim selama 10 menit, barulah majelis hakim memutuskan penyerahan jawaban diperpanjang selama satu hari, dari yang semestinya  hari Senin menjadi Selasa. Dan keputusan itu pun diterima semua pihak, baik pemohon maupun termohon.

“Tadi kan diminta hari Rabu, maka yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu. Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan,” tegas Anwar saat memimpin sidang gugatan sengketa PHPU di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Mendengar keputusan itu, tim kuasa hukum KPU, maupun TKN Jokowi-Ma’ruf, dan pihak Bawaslu menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan baru Prabowo pada Selasa (18/6) sebelum pukul 09.00.

“Baik, kalau sudah tidak ada lagi. Maka sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda (hingga) Selasa 18 juni jam 09.00. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam jam 09.00. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,” jelas Anwar menutup persidangan.

Sehari kemudian hingga hari ini Minggu (16/6), banyak meme dan komen dalam pesan berantai di media sosial (medsos), terutama whatsapp (WA) baik WA individu maupun WA Group relawan-relawan Prabowo-Sandi.

“Bukan masalah transport, tapi inilah masalahnya:

Per 14 Juni 2019

SITUNG KPU

Rekap Pilpres      = 97.5%

Rekap DPR           = 69.6%

Rekap DPD           = NA

Rekap DPRDP      = 60.0%

Rekap DPRDK/K = NA

Oknum-oknum KPUD para pelaku pencurangan pemilu tidak mampu mensinkronkan rekap hasil manipulasi di tingkat Kabupaten, Kota. Karena total suara siluman/ilegal yangg ditambahkan untuk 01 tidak sama dengan total suara siluman/ilegal yang ditambahkan untuk PDIP/Caleg,Nasdem,PSI dan untuk caleg DPD tertentu.

Mengapa total suara harus sama? Karena 17 April 2019 adalah Pemilu Serentak (Presiden, DPD, DPR, DPRD). Jumlah pengguna suara pemilih masing-masing pemilu di TPS harus sama. Pemilu Serentak mempersulit para oknum KPUD Kab-Kota mensinkronkan hasil manipulasi Rekapitulasi Pemilu.

Mengapa bisa terjadi perbedaan ini? Karena oknum2 KPUD para pelaku pencurangan pemilu memprioritaskan manipulasi hasil rekap pilpres terlebih dahulu.

Contoh:

Hasil Suara sebenarnya

01 = 1000

02 = 2000

Dimanipulasi KPUD Kab jadi:

01= 3000

02 = 2000

= ada 2000 suara siluman.

2000 suara siluman harus didistribusikan habis ke PDIP-Nasdem untuk Pileg DPR/D. Bisa? Tidak! Karena sistem Dapil, pasti ada suara tersisa. Rata2 dari total suara siluman yg ditambahkan ke paslon 01, hanya sekitar 75-80% dari total suara siluman yg bisa distribusikan KPUD utk caleg/partai di Pileg DPR/D  Bgmn dengan DPD? Sebagian besar dijadikan suara tidak sah.  KPUD bingung dalam pendistribusian seluruh suara siluman.

Dari keterangan seorang ketua KPUD Kabupaten, distribusi suara siluman untuk pemilu DPR/DPRD dan DPD menjadi masalah besar yang menimbulkan ketegangan, stres dan kekhawatiran besar para kominsioner KPUD Kabupaten/Kota sekarang ini.

Pasti terbongkar Karena TSM

Satu-satunya harapan para oknum KPUD kabupaten/kota pelaku pencurangan pemilu adalah jaminan yang pernah dijanjikan oleh oknum partai dan aparat hukum. Bahwa mereka tidak akan diproses hukum meski ketahuan telah mencurangi pemilu.

Oleh karena itu sekarang mereka takut menyerahkan data manipulatif untuk digunakan sebagai bukti di persidangan MK. Berapa total jumlah suara siluman untuk paslon 01? Tidak kurang dari 100% suara tidak sah DPD secara nasional.

Sudah saatnya LPSK memberi pernyataan jaminan perlindungan hukum untuk para komisioner KPUD seluruh Indonesia yang bersedia menjadi whistle blower kejahatan pemilu.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui ada kesalahan yang menyebabkan input data dalam sistem informasi penghitungan (situng) belum juga mencapai 100 persen secara nasional. Menurut Ilham, KPU akan mengupayakan hasil input situng nanti bisa mencapai 99 persen secara nasional.

“Kami tidak menutup mata bahwa petugas kami salah mengartikan bahwa C1 situng itu salah dimasukkan ke kotak sehingga kami kemudian harus meminta kepada bawaslu untuk buka kotak (kotak suara),” ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Yang dimaksud Ilham adalah petugas sudah memasukkan formulir C1 untuk situng ke dalam kotak suara sebelum formulir itu dipindai atau scan. Ilham mengakui, kondisi seperti itu cukup banyak terjadi.

Lebih lanjut, dia menuturkan jika ada beberapa faktor yang menyebabkan salah memasukkan C1 itu. “Mungkin supervisi kurang, atau pemahaman KPPS kurang. Mereka  mungkin tidak perhitungkan soal itu (C1 harus dipindai dulu),” lanjut dia.

Saat ini input situng secara nasional mencapai 97 persen lebih. “Maka masih ada kekurangan sekitar 2,5-3 persen. Nah, mayoritas dari jumlah yang kurang itu disebabkan karena kondisi salah memasukkan tadi, ” ungkap Ilham.

KPU tetap berupaya untuk menyelesaikan input data situng hingga 99 persen. Ilham mengakui tidak bisa melakukan input data hingga 100 persen. Sebab, di dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat saat ini input data situng masih minim.

Selain terkendala jaringan internet,  Ilham mengatakan, sejak 2014 kondisi input data situng untuk Papua dan Papua Barat memang banyak kendala. “Di Papua dan Papua Barat yang masih banyak bolongnya. Ya kita tidak bisa berharap di kedua provinsi ini. Pengalaman pada 2014 lalu, kedua provinsi ini ada 98 persen saja hasil situngnya,” akunya.

Maka tahun ini, kata dia, pihaknya berupaya untuk mencapai ya kurang lebih segitu ya.  Kalau secara keseluruhan target kami situng sampai 99%, tanpa berharap dari Papua dan Papua Barat.

Aksi penolakan Pilpers 2019 bergaung seantero jagad. Rakyat bersikap normative dan memandang perlu mengikuti aksi-aksi sebagai bentuk keprihatinan berkembangnya demokrasi yang jujur dan adil (Jurdil).

Persoalan tersebut bukan lantaran 01 atau 02, ini merupakan pesta demokrasi yang mengharuskan tidak adanya unsur kecurangan dari penyelenggara pemilu di Indonesia. Semisal Hulfa Ceria, wanita Indonesia yang membacakan teks deklarasi Emak Militan Sedunia beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurutnya sengketa Pilpers 2019 yang telah digugat Paslon Capres/Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01/AP3-PRES/PAN.MK/2019 untuk melawan KPU merupakan langkah konstitusi hukum yang berkedaulatan, dan bukan Berdasarkan Ego.

Meskipun berkeliarannya opini yang berpendapat negatif dilontarkan KPU, TKN, serta beberapa pengamat politik menyebut percuma dan sudah pasti akan kalah, namun faktanya kebenaran akan terungkap.

Pemilih 02 pun meminta kepada Advokat Rakyat Semesta (ARS) untuk memformalkan hasil rekapitulasi KPU Nasional yang diajukan ke Prabowo-Sandiaga. ARS menilai kemenangan capres seharusnya di atas 50% dan menang minimal di 19 Provinsi.

Untuk itu, ARS memohon kepada MK mempertimbangkan keuangan negara, keadaan emosi rakyat dan kepastian hukum, maka secara berjenjang dapat memberikan keputusannya terhadap rekapitulasi oleh KPU Pusat sebagaimana berikut ini:

  • Perhitungan suara ulang, dan atau (terbaik)
  • Pemungutan suara ulang, atau (terburuk)
  • Pemilu ulang (tidak diharapkan)

Menurut emak-emak kepada Tim ARS, Tonin Tachta Singarimbun, meminta MK harus mempertimbangkan Putusan Sela, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Dengan telah diajukannya sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon capres 02 dalam selang waktu tiga hari setelah penyelenggara pemilu (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, maka sepatutnya MK melaksanakan putusan sela. “kata Tonin ketika dikonfirmasi kabartoday.co.id, Minggu (9/6/2019) pagi.

Terkait itu, ada lima pernyataan emak-emak dalam putusan sela MK dengan amarnya sebagai berikut:

1). Memerintahkan Termohon (KPU) selama MK memeriksa perkara sengketa untuk membersihkan ucapan-ucapan berupa papan bunga, spanduk, iklan dan ucapan yang pada pokoknya mengucapkan atas terpilihnya Joko Widodo dan Ma’ruf Amin tanpa kecuali di wilayah hukum Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

2). Menyatakan Calon Presiden 01 Saudara Joko Widodo tidak pernah mengajukan cuti selama masa kampanye.

3). Menyatakan fasilitas pengawalan tidak pernah diberikan oleh Termohon in casu KPU kepada Calon Presiden 01 Saudara Joko Widodo.

4). Menyatakan Calon Presiden 01 telah menggunakan fasilitas Negara dalam melakukan kampanye.

5). Menyatakan Termohon (KPU) telah lalai dalam pelaksanaan kampanye.

Hilangnya suara hasil pemilihan sebesar 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu suara) dibeberkan Tonin harus menjadi perhatian khusus MK untuk menelisik dan mengkaji ulang, bahwa hal itu perlu diungkap, mengingat selisih suara 01 dan 02 dari situng KPU hampir sama diangka 17 jutaan suara.

“Dalam persidangan MK harus dilakukan pembuktian dengan cara Perhitungan suara ulang, Pemungutan suara ulang, Pemilu ulang dan oleh karena keadaan pemilih yang secepatnya memerlukan hasil keputusan oleh Yang Mulia Majelis Hakim MK,” urai Tonin dilansir kabartoday.co.id.

Tonin juga meminta dalam permohonan hanya disebutkan yang terukur dan dapat dibuktikan secara sederhana saja dalam persidangan nanti, seperti jumlah suara Pemohon (Prabowo-Sandiaga) yang telah dihilangkan oleh Termohon (KPU) dan diletakkan menjadi suara ke pasangan 01 sebesar ± 13,480,688 (kurang lebih tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan).

“Ada sembilan provinsi yang terdata mengalami pengelembungan suara untuk paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua,” papar Tonin.

Berdasarkan hasil Rekapitulasi yang terjadi pada KPU, masing-masing provinsi sebagaimana disebutkan maka suara sah dari Pemohon (Prabowo-Sandiaga) adalah 33,168,043. “Ke-9 Provinsi itu suaranya telah dialihkan ke paslon capres/cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, maka MK harus nyatakan tidak sah,” ucapnya.

Terkait hal itu dibeberkan Tonin, scanner Rekapitulasi KPU Provinsi yang kemudian dicetak di atas kertas C1 bersegel (ada kode) yang mana Rekapitulasi KPU Provinsi (C1) dibuat pada kertas yang tidak bersegel.

Sehingga pada waktu dilakukan scanner dan merubah hasil pemilihan kemudian mencetak pada kertas C1 bersegel, maka akan diakuinya yang merupakan Ci dicetak dari hasil scanner C1 KPU Provinsi.

“Pengajuan bukti P-1 s/d P-9 sebagai C1 KPU Provinsi dan Bukti P-1a s/d P-9a sebagai C1 Termohon (KPU), tapi kita juga sudah mengajukan Bukti P-10 s/d P-15 sebagai telah adanya Laporan di Kepolisian atas perbuatan membuat atau memasukkan keterangan atau merubah pada AKTA OTENTIK dengan terlapor adalah Para Komisioner KPU, bahkan kita juga sudah mengajukan bukti P-1 s/d P-21 sebagai bukti C1 KPU Provinsi telah dipalsukan adalah Laporan Polisi pada ke-34 Provinsi di Indonesia,” papar Tonin.

Tonin juga menyebut dalam pelaksanaan Pleno di KPU Provinsi, pemohon (Prabowo-Sandiaga) telah mengajukan keberatannya sebagai akibat Rekapitulasi oleh KPU Provinsi yang tidak sesuai dengan hasil kompilasi C-1 Kecamatan.

“Kita memiliki perbedaan hasil pemilihan suara pada tingkat Kabupaten Kota, bahwa pemilu/pilpers 2019 ini telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh KPU dan/atau pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin,” ujar Toni.

Pada pokoknya, lanjut dia, untuk menaikkan suaranya secara sendiri dan atau dibantu oleh Aparatur Penyelenggaran Negara. “Mulai dari tahap kampanye, tahap DPT, tahap kertas suara, tahap pelaksanaan pemilihan, tahapan Perhitungan Suara, tahap Rekapitulasi, dan seterusnya sampai tahap pengamanan kotak suara,” beber Toni.

Ada pesan berantai lain yang saling diteruskan kembali, per hari ini Minggu (16/6).

Brruuuuaaakakakkkk… bikin geli bacanya..Tp nice analisanya. Secara Psikis kubu Termohon hari ini kalah telak… Yang lebih memalukan’ Trimedia Panjaitan d’tegor Majelis Hakim MK karena duduk satu meja dengan pengacara. Sementara kedudukannya bukan sebagai pengacara.

Lebih-lebih lagi Yusril kok menjawab, “katanya pendamping, pengacara. Sejak kapan pengacara di dalam ruang sidang, ada pendampingnya. Inikan menunjukkan psikis mereka hari ini hancur di sidang hari pertama.

Knp petahana ketakutan tdk pada jujur, mereka curang, nah ketahuan kan siapa rampok teriak maling.

Hahahhhaha..

KPU keberatan..  Karena susah Membawa Saksi dgn alasan Susah Tiket.

Harusnya Daftar sama Pak Anies kmrn..  Biar ke angkut itu saksi Arus Balik Gratis.

Suruh ngesot saja tuh KPU.. hbsin uang rakyat kerja gak benar.. hahaha

Lumayan ngendorin  syaraf sidang pertama kubu 01 pada kena semprot..!!

Pertanyaannya HALO KPU:

  1. Kalau KPU Asli memang ada, akan tetapi Data Centernya bukan di Jl.Imam Bonjol No.29, jadi dimana?
  2. Kalau Form C1 dari Kab/Kota/Provinsi, Terus mengirimkan Data Form C1, kenapa hasil yg ditampilan KPU(Setan), selalu: Joko 55% dan Prabowo=45%? Tidak ada #Fluktuasi? Kaya #Pilpres2014 aja?!
  3. Kalau gak bisa dijawab pertanyaan Butir 1 &2: Buka aja tampilan KPU Asli Bonjol? Gak bisa Login ya? Gak dikasih Passwordnya? #KasianDechLoe?
  4. Sampai kapan hidup di Republik Dagelan Chepot? Hari ini Rakyat bukan bicara Pilpres lagi, tapi bicara Kedaulatan Rakyat dari Penjajahan Republik Rakyat Cina?
  5. Siapakah #SetanGundul sebenarnya? Ya itu yg di Gedung Switching ‘T’ di Jl.Simatupang (Mr Man In The Middle Attack)?!

 

sumber: WA Group DPP Sesindo kiriman muhammad jujur (Minggu 16/6/2019), putri nefertiti Rabu (12/6/2019), Erwin Barley Senin (10/6/2019)/WA Group DPP Garuda Perkasa Nasional https://www.republika.co.id/amp/psvkn7428 / www.kabartoday.co.id/tonin-tachta-akui-kpu-gelembungkan-suara-di-9-provinsi-untuk-jokowi-maruf/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *