Berbau Politik, Launching Perda Zakat Pangkal Pinang Disoal Panwaslu

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang akan menindaklanjuti laporan adanya salah satu Paslon Walikota Pangkalpinang yang diundang menghadiri pada acara launching Perda Zakat Pemerintah Kota Pangkalpinan dan Baznas, Minggu (27/5). Kegiatan tersebut dinilai berbau politik sebab hanya dihadiri salah satu Paslon Walikota dan tidak mengundang Panwas Pangkalpinang.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tentang kehadiran salah satu Paslon Walikota Pangkalpinang pada kegiatan tersebut. Seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh ada unsur politik dan menjadikan ajang tersebut sebagai dukungan politik pada salah satu Paslon Walikota Pangkalpinang,” tegas Novrian Saputra Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang kepada media, seperti dilansir LSM LIRA, Rabu (30/5).

Sebagaimana diberitakan, Minggu (27/5/2018) acara Launching Perda Zakat Pemerintah Kota Pangkalpinang & Baznas dilaksanakan di pusat perbelanjaan Ramayana. Di hadiri Penjabat sementara (Pjs) Walikota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin dan pimpinan Baznas lainnya.

Pada kesempatan tersebut diundang salah satu Calon Walikota Pangkalpinang. Hal tersebut menuai kritikan karena mengandung muatan politik, karena dinilai Pemerintah Daerah dan Baznas tidak netral.

Lebih lanjut menurut Novrian Saputra, Panwas Kota Pangkalpinang akan menindaklajuti laporan kegiatan yang bermuatan politik tersebut. Panwas Kota Pangkalpinang menyesalkan kegiatan tersebut dijadikan ajang mendukung salah satu Paslon Walikota Pangkalpinang. Seharusnya kegiatan keagamaan yang dilakukan pemerintah tidak boleh ada dukung mendukung.  Jika pun mau diundang,  maka semua Paslon Walikota Pangkalpinang harus diundang agar berimbang.

Pada kegiatan tersebut Panwas Kota Pangkalpinang juga tidak diaundang, sehingga tidak mengetahui dan tidak memantau kegiatan tersebut jika tidak memperolah laporan dari masyarakat. Untuk itu Panwaslu akan menelusuri dan menghimpun informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut, terkait pelaksanaan, motif dan niatnya. Apabila dari hasil laporan tersebut terbukti dan adanya indikasi pelanggaran maka dipastikan Panwas akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila formil dan materil nya cukup, dan terindikasi keberpihakan, maka kami akan menjadikan ini sebagai dugaan pelanggaran, dan akan melakukan tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Novrian Saputra. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *