Berbahaya, KAI Daop 1 Jakarta Larang Warga Ngabuburit Ramadhan di Jalur Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melarang masyarakat  beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melarang masyarakat  beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.

Semarak.co – Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aktivitas ngabuburit di area perlintasan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Bacaan Lainnya

“Selama Ramadhan, masih ditemukan masyarakat berkumpul di sekitar jalur rel kereta , baik saat sahur maupun berbuka. Kami ingatkan jalur kereta api bukanlah tempat kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Ixfan, dirilis humas melalui pesan elektronik redaksi Semarak.co, Senin (3/3/2025).

Ixfan menegaskan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Ixfan.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Ixfan.

KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” sambungnya.

KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api.

Dia mengatakan, dalam operasionalnya, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak aktivitas di sekitar jalur rel.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ada 1.826 frekuensi perjalanan kereta api pada momen mudik lebaran 2025 baik perjalanan KA reguler dan KA tambahan, kami menghimbau sekali lagi untuk masyarakat atau pengguna jalan waspada dan hati-hati, dahulukan perjalanan kereta api, jangan menerobos,” tutup Ixfan. (hms/smr)

Pos terkait