Berantas Mafia Tanah, Koordinator KomTak Lieus Apresiasi Sikap Tegas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

Koordinator KomTak Lieus Sungkharisma. Foto: rmol.id

Penangkapan puluhan orang tersangka kasus mafia tanah di Jakarta serta pernyataan tegas Menteri Agratia Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang akan menindak dan memecat ASN yang terlibat mafia tanah, mendapat apresiasi dari Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma.

semarak.co-Menurut Lieus, mafia tanah itu sudah sejak lama meresahkan dan merugikan masyarakat. Para pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN benar-benar berkomitmen dan bersungguh-sungguh menjalankan tekad yang sudah dilontarkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah itu hingga ke akar-akarnya.

Bacaan Lainnya

“Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan tegas pak Hadi Tjahjanto dalam memberantas mafia tanah ini. Sejak dulu memang itulah yang kita harapkan. Suka tidak suka, mafia itu sudah ada dari dulu tapi wujudnya seperti hantu. Susah dibuktikan karena modusnya sangat canggih apalagi ada keterlibatan orang dalam BPN sendiri,” ujar Lieus.

Karena itulah, kutip Lieus, ketika Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang terduga kasus mafia tanah, Lieus merasa penangkapan itu merupakan langkah awal yang baik untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Saya menyampaikan salut pada pak Menteri Hadi Tjahjanto. Tapi beliau harus kita ingatkan juga bahwa mafia tanah itu tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Tangerang atau Bekasi (Jabotabek), tapi juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Lieus dirilis yang diterima redaksi semarak.co, Sabtu (23/7/2022).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil mengungkapkan kasus mafia tanah di wilayah Jabotabek dengan menangkap sedikitnya 30 tersangka yang meliputi 13 orang pegawai BPN, 2 ASN pemerintah daerah, 2 Kepala Desa, seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.

Para tersangka selain dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga dikenakan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. “Saya mengapresiasi pernyataan tegas pak Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah tersebut,” imbuh tokoh nasional.

Ditambahkan Lieus, “Saya juga mendukung langkah nyata yang dilakukannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang terdiri dari gabungan Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Hanya saja, tambah Lieus, hendaknya tindakan tegas dari tim gabungan pemberantasan mafia tanah itu tidak berhenti hanya di wilayah Jabotabek. “Tindakan pemberantasan mafia tanah ini harus juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Banyak kasus mafia tanah yang merugikan rakyat, terjadi juga di berbagai daerah di Indonesia. Ini juga harus ditindak tegas,” pinta Lieus.

Lieus menyebut, mafia tanah pastilah tidak bekerja sendiri-sendiri. Mereka, ujar Lieus lagi, bisa dengan lancar menjalankan aksinya karena adanya dukungan dan kerjasama dengan pihak di dalam BPN sendiri.

“Saya tidak hanya merasakan derita yang dialami masyarakat korban mafia tanah ini, tapi saya mengalami sendiri permainan mafia tanah ini. Pada saatnya nanti saya akan sampaikan langsung kasus yang saya alami kepada pak Menteri,” ujar Lieus.

Lieus menyebut, masih banyak kasus mafia tanah di negeri ini yang belum terungkap. Karena itu, Lieus mengharapkan langkah tegas Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam memberantas mafia tanah ini tidak keburu masuk angin.

“Apa yang sudah dilakukan pak Hadi Tjahjanto harus kita dukung. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan dan dirampas haknya secara paksa karena ulah mafia tanah ini. Rakyat butuh kepastian dan rasa nyaman akan hak-haknya atas tanah itu,” tegas Lieus. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *