Bentuk Satgas, Dewan Pers Siap Berantas Media Abal-Abal

capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi (jas hitam) saat debat capres. foto: internet

Dewan Pers segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas media yang tidak resmi alias abal-abal dan merusak citra media resmi. Satgas diperlukan untuk menunjuk pelaksana tugas masing-masing dari institusi dan instansi agar duduk bersama membahas persoalan ini.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, kehadiran media palsu ini telah mengintimidasi media resmi dan merusak citra jurnalistik. Pria yang akrab disapa Stanley ini  menegaskan, untuk melakukan hal itu, pihaknya akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan instansi terkait untuk memblokir situs mereka.

“Belum lama ini kami disibukkan dengan hadirnya media siber (online) palsu memberitakan Debat Capres di Hotel Bidakara Jakarta 19 Januari lalu, salah satu pasangan calon ‘ngompol’ ketika debat sehingga menimbulkan reaksi keras,” ujar Yosep usai kegiatan Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/02),

Celakanya, lanjut Yosep, media palsu itu menggunakan nama Polhukam.id yang nyaris mirip dengan situs resminya. Saat dilacak polisi domain di situs ini sudah diblokir. “Tentu masih banyak media abal-abal lain memiripkan namanya dengan media arus utama untuk mengelabui pembacanya sehingga orang percaya berita hoaks,” beber dia.

Untuk itu, Dewan Pers, akan melakukan pertemuan guna membahas persoalan ini. Selain itu, Dewan Pers secara intens terus melakukan verifikasi pendataan terhadap perusahaan pers untuk menekan maraknya media-media palsu atau abal-abal.

Stanley memperkirakan ada sekitar dua ribuan media cetak, tapi hanya 567 media cetak menjalankan secara profesional berdasarkan data 2014 dan menyusut pada tahun 2015 berjumlah hanya 321 media cetak.

Hingga saat ini total media di Indonesia sekitar 47 ribuan dan paling banyak bermunculan adalah media daring/siber. Sedangkan media siber diperkirakan mencapai angka 43.300 ribu. Tetapi tercatat sebagai media profesional dan lolos syarat pendataan pada 2014 hanya 211 media daring, kemudian menyusut menjadi 168 media daring pada 2015.

Selain itu, hingga akhir 2014 tercatat untuk media radio sebanyak 1.166 dan 394 media televisi. Pada 2015 media radio juga menyusut menjadi 674 media radio, sedangkan televisi bertambah menjadi 523 media televisi. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *