Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi. Apalagi menggunakan skema ponzi dengan iming-iming bonus. Imbal hasil yang sangat tinggi dan sebagainya.
“Total kerugian sejak 10 tahun sudah mencapai Rp 100 trilun. Bahkan lebih dari itu. Sebab masih ada sebenarnya warga yang mengalami kerugian tapi malu melapor,” ujar Wimboh, usai penandatangan kerja sama Satgas Waspada Investasi, dengan 13 Lembaga/Kementerian, di Komplek Perkantoran BI, Jumat (25/5).
Masih adanya warga yang enggan melapor, nilai Wimboh, karena korbannya ini bukan hanya orang yang di pedalaman desa, tapi di kota juga. Pendidikannya juga tinggi. Bahkan ada juga pejabat yang kena. “Jadi mungkin gengsi atau malu. Jadi tidak lapor,” jelasnya.
OJK yang mengetuai Satgas Waspada Investasi, kata dia, hingga April 2018, sudah menangani 72 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal. Jumlah itu kemungkinan bertambah, mengingat masih ada perusahaan investasi yang ditangani. Adapun pada, 2017 dari 202 entitas yang dilaporkan sebanyak 80 ditangani.
Perusahaan itu bergerak dibidang forex/future, cryptocurency, multi level dan sebagainya. Dengan iming-iming bonus atau imbal hasil yang sangat tinggi. Untuk Cryptocurrency, modusnya investasi dengan imbal hasil tinggi. Program lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain. Dan program stalking atau bonus penyimpanan cryptocurrency dalam jangka waktu tertentu.
Modus Penipuan
Untuk Multi Level Marketing (MLM), menawarkan jasa secara MLM. Fokus pada member get member dengan iming-iming imbal hasil. Bukan pada penjualan produk. Untuk forex modusnya, menawarkan produk yang tidak mempunyai ijin. Perusahan forex dari luar negeri menawarkan produk di Indonesia tanpa ijin.
Modus penipuan lainnya adalah duplikasi website. Menggunakan nama website yang mirip dengan website suatu perusahaan. Namun kemudian mengajak investasi. Padahal itu penipuan.
Terkait semakin canggihnya para pelaku penipuan, Wimboh mengatakan Satgas Waspada Investasi akan terus bekerja. Menurutnya, ada empat hal penting yang akan dilakukan terkait investasi ilegal ini.
Pertama yakni pencegahan dan edukasi. Kedua lebih proaktif, tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Ketigas dapat memanfaatkan jaringan koordinasi dengan instansi lain. “Yang keempat mengantisipasi kemungkinan investasi ilegal juga menggunakan teknologi informasi. Seperti fintech akan kita atur. Fintech provider kita wajibkan transparan, produknya dan siapa yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (lin)