Belum Rekrut Pekerja Setempat, Bupati Nagan Raya Aceh Minta Pemerintah Tunda Masuk TKA asal China di PLTU

Sejumlah tenaga kerja asing bersiap keluar dari kompleks proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah, Kamis (3/9/2020). foto: internet

Komitmen dan loyalitas yang dipertontonkan Bupati Nagan Raya, Aceh HM Jamin Idham dalam meminta Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU 3-4 Nagan Raya, seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh, patut banget dicontoh.

semarak.co– Ditambah lagi, kata Bupati Idham, pihak PLTU belum merekrut tenaga kerja lokal atau daerah setempat sebagaimana dijanjikan pihak PLTU sebelumnya. Atau saat masuknya gelombang pertama TKA asal China.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti semua itu, Idham sudah mengirimkan surat ke Kemenaker dengan nomor 560/ 321 / 2020, tanggal 14 September 2020, tentang Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kami informasikan bahwa Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai zona merah pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang, angka kematian sebanyak tujuh orang,” kata Bupati HM Jamin Idham, di Suka Makmue, Aceh, Jumat (18/9/2020).

Sesuai Pasal 176 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa TKA yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin. Pemberi kerja juga diharuskan membuat RPTKA yang disahkan instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut, ia mengutitp, berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, serta Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada tanggal 03 September 2020, diketahui bahwa TKA yang bekerja di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki tenaga kerja pendamping.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya. “Terkait dengan hal-hal yang kami sampaikan, diharapkan dilakukan penundaan penerbitan RPTKA dan notifikasi bagi TKA yang akan bekerja di lingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya,” katanya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *