Bebas dari Penjara Sukamiskin, Nazaruddin Akan Bangun Pesantren dan Masjid

M Nazaruddin (kiri) saat mengurus berkas bebasnya dari penjara Sukamiskin, Bandung. foto: internet

Narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat M Nazaruddin akan membangun pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya setelah bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu bebas dengan status bebas murni.

semarak.co– Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8/2020) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.

Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas tahun 2025. Beragam remisi itu, remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi itu.

Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Bapas Bandung.

“Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti,” kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan. “Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya,” katanya.

Nazaruddin mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.

“Kami di Lapas Sukamiskin lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren. Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia,” kata Nazaruddin.

Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.

“Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat. Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. (net/pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *