Baznas Terima Penyaluran Donasi PT Jamkrindo untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Direktur Panjaminan Kredit PT Jamkrindo Amin Masudi yang diterima kepala Divisi UPZ Nasional Baznas Faisal Qosim di Kantor Pusat Jamkrindo di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Foto: humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerima penyaluran donasi sebesar Rp150.000.000 hasil dari Dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas PT Jamkrindo untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di Indonesia.

semarak.co– Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Panjaminan Kredit PT Jamkrindo, Amin Masudi dan diterima kepala Divisi UPZ Nasional Baznas Faisal Qosim di Kantor Pusat Jamkrindo di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasi pada Jamkrindo karena telah dipercaya dalam penyaluran dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari direksi, karyawan dan karyawati PT. Jamkrindo yang disampaikan setiap bulan melalui UPZ Jamkrindo.

“Terima kasih kepada PT Jamkrindo karena memilih Baznas sebagai lembaga yang diamanahkan UU 23/2011 untuk pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL dari jajaran Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Jamkrindo,” ujar Arifin dalam rilis Humas Baznas yang dipantau dari WA Group Baznas Media Center (BMC), Kamis (2/7/2020).

Dana yang terkumpul ini, lanjut Arifin, akan disalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran kepada saudara kita yang benar-benar membutuhkan bantuan dalam kondisi pandemi ini.

“Dana yang disalurkan melalui Baznas akan dikelola untuk berbagai program bantuan termasuk bantuan logistik masyarakat terdampak Covid-19 dan program-program lain dalam upaya peningkatan kesejahteraan mustahik,” imbuh Arifin.

Dalam penyaluran bantuan yang terdampak Covid-19, kata dia, Baznas menetapkan enam golongan mustahik yang menjadi sasaran dalam menyalurkan bantuan, yakni Tenaga Pendidik dan Dakwah, UMK (Usaha Mikro dan Kecil), buruh informal, buruh formal, korban PHK, pengangguran, dan klaster lain-lain sesuai hasil asessment tim pelaksana program Baznas.

“Penyaluran ZIS dan DSKL dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar protokol penanganan Covid-19,” jelas pria ramah ini.

Karena itu, lanjut dia, penyaluran dilakukan dengan push approach, yakni mengunjungi mustahik dan bukan pull approach atau mengumpulkan mustahik yang beresiko menimbulkan kerumunan mustahik untuk berebut bantuan.

Kepala Divisi UPZ Nasional Baznas Faisal Qosim menambahkan bantuan donasi ini dapat menjadi inspirasi sebagai penguat syiar zakat khususnya UPZ di berbagai instansi, BUMN, maupun perusahaan swasta lainnya.

“Menguatkan syiar dakwah zakat dan memberikan layanan terbaik kepada muzaki adalah wujud menjalankan amanah Allah dalam pengelolaan zakat,” tutup Faisal dirilis yang sama. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *