Bawaslu Nyatakan Iklan Dana Rekening Jokowi – Ma’ruf Amin Langgar Aturan

berkas barang bukti dari pelanggaran tim kampanye pasangan Jokowi-Ma'aruf. foto: istimewa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan iklan dana rekening pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) Jokowi – Ma’ruf Amin di surat kabar nasional merupakan kampanye Pemilu 2019. Artinya, tim kampanye Jokowi – Ma’ruf Amin melanggar aturan waktu kampanye di media massa.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya menerima dua laporan terkait iklan di surat kabar ini. Bawaslu pun meminta keterangan kepada para pihak terkait seperti para pelapor, saksi ahli dan terlapor termasuk dari surat kabar yang menayangkannya.

“Kami mulai pemeriksaan dari tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018. Berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” ujar Ratna di gedung Bawaslu Pusat, kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Bawaslu juga telah meminta keterangan pihak KPU pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018. Dalam hal itu, KPU menyatakan bahwa iklan di surat kabar edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu.

“Bahwa KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada,” ujarnya.

Gakkumdu Hentikan

Namun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) rupanya menghentikan laporan terkait iklan dana rekening Tim Kampanye Jokowi – Ma’ruf Amin di surat kabar nasional itu. Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu memiliki kesimpulan, kutip Ratna, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Seperti diketahui, Bawaslu sendiri sebenarnya menyatakan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Kampanye di media massa harusnya dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan Nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,” cetus Ratna.

Seperti diberitakan, iklan di surat kabar nasional tersebut memuat foto Jokowi dan Ma’ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma’ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.

Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya maka iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada TKN Paslon Capres-cawapres tersebut. (lin/int/ipc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *