Bawaslu meloloskan Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), PBB (Partai Bulan Bintang), PKPI (Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia) dan Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan memutuskan parpol-parpol tersebut berhak mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan untuk menjadi peserta Pamilu 2019, bagi Parpol Baru.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Sehingga si pol bukan wajib bagi parpol yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019. “KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol. Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik,” ujar Abhan membaca keputusan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11).
Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan. “Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,” jelas Abhan.
Secara terpisah Presiden Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal menerima keputusan Bawaslu sebagai wujud keadilan. Untuk itu DPP Parsindo menghimbau kepada semua pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) melakukan konsolidasi mempersiapkan Verifikasi Faktual. (lin)