Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan data pemilih ganda dalam tahap penyisiran. Tak tanggung-tanggung sebanyak 10.626 data pemilih yang diduga berstatus ganda. Klasifikasinya terdiri dari NIK Nama Ganda, NIK nama tanggal lahir ganda, NIK sama dan nama tanggal lahir ganda.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menuturkan, temuan dugaan DPT ganda yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan terbukti terdapat 1.332 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap verifikasi kebenaran data tersebut untuk memastikan DPT Pemilu 2019 di Jakarta tidak bermasalah,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/9).
Selain itu Bawaslu DKI masih menemukan orang meninggal, orang yang sudah pindah alamat keluar Jakarta, orang yang tidak ber-KTP elektronik masih terdaftar dalam DPT. “Keakuratan DPT tidak hanya untuk memastikan hak pilih warga negara, tetapi ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran yang selalu digembor-gemborkan di Republik ini, karena terkait dengan pengadaan logistik pemilu 2019,” ungkapnya.
Data ganda, lanjut dia, secara faktual semestinya dapat dihapus, karena ini data pemilih, bukan data kependudukan. “Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya akan terus melakukan pencermatan terhadap DPT sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat sebagaimana komitmen Bawaslu untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri,” tutupnya. (lin)