Batik Air dan Wings Air Menghentikan Sementara Penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma

Wings Air pesawat ATR 72-600 mendarat di Bandar Udara Toraja pada (20/ 8/2020) ketika melakukan uji kemampuan pesawat dan rute evaluasi (proving flight). Foto: humas Lion Air Group

Maskapai Lion Air Group melalui Batik Air dan Wings Air akan menyesuaikan layanan penerbangan dengan menghentikan sementara operasional dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

semarak.co-Penyesuaian ini sebagaimana berhentinya operasional pelayanan penerbangan sementara di Bandara Halim Perdanakusuma sejalan program revitalisasi yang dimulai, pada Rabu nanti (26/1/2022) atau memakan waktu sekitar 3,5 bulan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/ Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan dalam rangka memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, guna meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Batik Air dan Wings Air, kata Danang, senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan bersama TNI AU serta para pihak terkait lainnya sebagai pemangku kepentingan dalam upaya mengantisipasi dampak penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma.

Solusi yang akan diberikan kepada calon penumpang, antara lain:

  1. Penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
  2. Pengembalian dana tiket (refund)

Layanan penerbangan yang mengalami penyesuaian (pengalihan ke bandar udara lain) dioperasikan untuk terbang langsung (direct flight) dan saling terhubung (connecting flight). Seluruh rute penerbangan akan dialihkan/dipindah ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng di Tangerang, Banten.

Wings Air sedang koordinasi dengan berbagai pihak dalam mempersiapkan bandar udara alternatif, yang akan disesuaikan kebutuhan pasar. Jaringan yang pernah dioperasikan dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, tujuan:

  1. Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  2. Bandar Udara Wiriadinata Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lion Air Group senantiasa melaksanakan berbagai langkah sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pengendalian, penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

“Pelaksanaan penerbangan, setiap penumpang dan awak pesawat yang masuk ke pesawat udara sudah dinyatakan sehat dan memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku,” terang Danang dalam rilis humas Lion Air melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Sabtu (22/1/2022).

Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada.

Armada yang dioperasikan termasuk kategori generasi modern yang langsung dikirimkan dari pabrikan pesawat. Seluruh pesawat dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.

HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Memperkuat dan memperketat pelaksanaan jaringan kerjasama fasilitas kesehatan untuk uji kesehatan Covid-19 bagi calon penumpang dalam mempersiapkan rencana perjalanan sesuai ketentuan persyaratan sebelum terbang (keberangkatan). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *