Banyuwangi Jadi Pilot Project Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Menteri Anas: Percepatan Layanan Kepegawaian Cukup Progresif

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/11/2022). Foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian terus berprogres.

semarak.co-Aparatur sipil negara (ASN) akan segera merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai layanan seperti kenaikan pangkat, pindah instansi atau mutasi, serta penetapan pensiun.  Ia mengatakan dalam menuntaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditemui permasalahan yakni adanya ketidakkonsistenan data atau data anomali.

Bacaan Lainnya

“Progres penuntasan data ini cukup progresif dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita harus semakin cepat agar bisa memberikan kemudahan bagi ASN di seluruh Indonesia,” ujar Menteri PANRB Anas saat memimpin Rapat Koordinasi Paguyuban PANRB di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022).

Data memegang peranan penting dalam penyederhanaan proses bisnis layanan. Pada minggu pertama bulan November, data anomali baru diselesaikan sebesar 15,35 persen. Hingga 23 November, sudah mencapai 86,14%. BKN mendorong instansi pemerintah untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Pemutakhiran data mandiri (PDM) instansi di awal November sebesar 76,04% dan saat ini mencapai 81,88%.

Sementara PDM yang ada di BKN dari 35,58 persen di awalan November sudah berprogres sebesar 86,32 persen. “Pekerjaan rumah yang sudah 8 tahun ini harus sudah selesai. Kerja instansi paguyuban harus ditarget,” tegas Menteri Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (26/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa target kinerja yang dimandatkan kepada BKN terus dikebut. Ia memaparkan strategi simplikasi proses bisnis layanan kepegawaian, progres simplikasi, dan rencana simplikasi layanan kepegawaian.

Bima juga menjabarkan mengenai skema integrasi data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) kepada Sistem Informasi ASN (SIASN). Ia mengungkapkan bahwa percepatan proses bisnis layanan pensiun dan pindah instansi dapat dirasakan mulai Desember 2022.

Sementara untuk kenaikan pangkat, target percepatannya pada April 2023. Kepengurusan layanan kepegawaian ditargetkan selesai paling lama dua hari. Pengelolaan data kepegawaian saat ini masih kerap dibebankan hanya kepada staf, terutama dalam hal pemutakhiran data.

Dengan jumlah staf yang tidak banyak, data ini tidak kunjung mutakhir. Kolaborasi dengan setiap ASN menjadi keharusan untuk mewujudkan data yag mutakhir dan cepat. Lima hal utama diterapkan untuk strategi perubahan layanan.

Pertama adalah interoperability, yakni integrasi menyeluruh lintas instansi, instansi pembina, dan stakeholder untuk penggunaan serta pemanfaatan satu data ASN. Kedua adalah transparency. Penyampaian informasi berupa progres tahapan layanan melalui sistem menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada ASN.

Ketiga, automated, yakni penyampaian dokumen baik dari BKN ke instansi atau sebaliknya secara otomatis melalui sistem. Keempat adalah digital signature, penggunaan tanda tangan digital untuk seluruh dokumen kepegawaian di BKN maupun di instansi lain.

Terakhir adalah paperless, persyaratan dalam layanan tidak ada lagi yang menggunakan dokumen fisik, melainkan dokumen digital. Bima menjelaskan pendekatan digital digunakan dalam perbaikan layanan kepegawaian.

Notifikasi layanan kepegawaian kepada ASN berbasis aplikasi mobile. Setiap tahapan layanan akan ternotifikasi kepada ASN melalui gawai masing-masing sehingga ASN akan mendapatkan kepastian waktu layanan pada setiap tahapannya.

Notifikasi layanan kepegawaian kepada pengusul (instansi) terkait status usulan berbasis WhatsApp. “Jika terdapat konfirmasi berupa berkas usulan tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, pengelola kepegawaian instansi akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dan segera untuk memperbaiki berkas usulan tersebut,” ungkap Bima.

Di bagian lain Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan menjadi pilot project implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menjelaskan, dengan aturan itu, struktur organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.

“Jadi memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui squad team (tim kerja) lintas unit kerja, lintas unit organisasi dan, lintas instansi,” rinci Nanik dalam sambutan acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/11/2022).

Dengan demikian, harap Nanik, ke depannya Pegawai ASN tidak lagi bekerja berdasarkan kotak dan garis instruksi yang kaku melainkan berdasarkan tim-tim kerja yang bersifat flexible, changeable, dan moveable.

Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi, sehingga organisasi menjadi lebih agile dan collaborative. Dalam project ini, Kementerian PANRB juga melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi regulasi maupun penyesuaian proses bisnis.

Menurutnya proses bisnis menjadi perhatian karena menjadi basis awal untuk mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi mana yang memberikan kontribusi langsung dari isu-isu tematik yang akan menjadi tema reformasi birokrasi tematik.
Penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, tetapi harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh. Adapun penyederhanaan birokrasi yang dilakukan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui tiga tahapan.

“Yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional,” tutup Nanik dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Sabtu (26/11/2022).

Dalam acara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan, penyederhanaan birokrasi seharusnya membawa dampak bagi terwujudnya pemerintahan yang cepat.

Jika dari internal pemerintah bisa bekerja secara cepat dan dinamis, tentu berdampak bagi pelayanan masyarakat yang semakin cepat. Dwi Yanto menjelaskan, Pemkab Banyuwangi mendukung langkah Kementerian PANRB dalam penyederhanaan birokrasi.

Terlebih dengan adanya pendekatan digital yang pasti mempercepat pelayanan. Ia mengungkapkan, pelayanan publik di Banyuwangi akan mengusung filosofi ‘tahu-tahu’. “Tahu-tahu dokumen ini sudah jadi. Tahu-tahu berkas ini sudah selesai. Pelayanan ini harus kita percepat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Dwi Yanto melakukan penandatanganan pernyataan kesediaan menjadi peserta piloting, dan disaksikan oleh Nanik Murwati. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Istyadi Insani.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo; Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce; serta jajaran staf Kememterian PANRB dan Pemkab Banyuwangi terkait. (don/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *