Pemerintah sangat serius dalam memerangi mafia tanah, tujuannya terciptanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan administrasi pertanahan terus gencar memerangi mafia tanah.
semarak.co-Salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan memerangi mafia tanah merupakan upaya besar untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat komitmen tentang masalah ini sehingga Presiden mengadakan rapat terbatas untuk menanyakan kemajuan dan apa yang harus kita lakukan dalam rangka efektivitas memerangi mafia tanah.
“Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia,” terang Menteri ATR/BPN Sofyan pada konferensi pers tentang Mafia Tanah yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Sehingga orang yang punya hak, lanjut Menteri Sofyan, tidak khawatir tanahnya di serobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. “Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang,” imbuh Menteri ATR/BPN seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (19/10/2021).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengatakan, banyak modus operandi pelaku mafia tanah seperti mulai dari pemalsuan dokumen, menduduki lahan tanpa hak atau mencari legalitas di pengadilan.
“Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memerangi mafia tanah salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum,” imbuh Hary yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah (Satgas Mafia Tanah) di acara yang sama.
Dengan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, lanjut Harry, kita bisa menembus perilaku jahat yang dilakukan mafia tanah itu. Dibutuhkan kerja sama yang kuat baik dengan aparat penegak hukum dan juga masyarakat. “Kita harap masyarakat lebih aktif memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan, ini sebagai upaya kita melakukan upaya lebih dini,” ungkapnya.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dalam kesempatan ini berkata bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah salah satunya ialah dengan menindak oknum-oknum di jajaran internal jika terbukti ikut di dalam praktik mafia tanah.
“Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina tetapi yang tidak bisa di antaranya kita berhentikan, jadi ada hukuman berat. Jadi itu yang kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami apabila seseorang melanggar hukum,” katanya.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Raperpres tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Dimana itu sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Bank Tanah akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta Reforma Agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan mengatakan, pembentukan Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan. Berdasarkan peraturan yang ada, BPN selama ini menjadi land regulator.
“Karena itu, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager negara,” ujar Menteri Sofyan dalam Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang digelar secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Bank Tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka dibentuk Bank Tanah untuk menjadi land keeper, land manager. “Nanti semua tanah yang ditata untuk kepentingan orang banyak, rinci dia, kepentingan sosial, untuk Reforma Agraria, dan lain-lain itu, dikelola oleh Bank Tanah,” ujar Menteri Sofyan.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan bahwa Bank Tanah akan memberikan kemakmuran kepada masyarakat. “Tujuan tanah, bukanlah memiliki tanah itu. Tujuannya ialah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat,” imbuhnya.
Jadi, kata dia, bagaimana Bank Tanah mengatur untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat konstitusi. Maka kita lihat dalam UUCK tentang Bank Tanah, disebut perannya jelas sekali. Ketersediaan tanah 30% dalam rangka redistribusi.
Tujuan akhirnya, kata dia, dalam rangka memberikan kemakmuran kepada rakyat. Percepatan Raperpres dilakukan sesuai komitmen pemerintah agar Badan Bank Tanah segera bisa bekerja pada tahun depan. Selain itu, juga untuk mendapatkan modal awal dan ditetapkan oleh Presiden.
“Saya akan bicara dengan Presiden dalam rapat terbatas bahwa salah satu cara menyelesaikan masalah tanah adalah Bank Tanah. Oleh karena itu, saya berharap hari ini rapat terakhir untuk kita tuntaskan supaya Bank Tanah ini bisa berfungsi sebelum akhir tahun. Yang minimum dulu dengan anggaran yang terbatas, dengan manajemen yang terbatas, nanti dia akan berkembang sesuai perkembangan zaman,” paparnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan, harmonisasi kali ini untuk menuntaskan terkait ketentuan penugasan ASN dalam organisasi Bank Tanah. Selain itu, juga terkait ketentuan penetapan tanah pemerintah yang berasal bukan dari Barang Milik Negara (BMN), yakni untuk Reforma Agraria melalui redistribusi tanah.
“Dalam hal ini, tujuan dibentuknya Bank Tanah agar dapat menampung sebagai land keeper tanah-tanah yang bisa dimanfaatkan nantinya untuk berbagai kepentingan. Perpres dan kebijakan ini memang harus keluar sekarang, mengingat waktunya sudah terbatas,” pungkasnya.
Adapun harmonisasi ini turut dihadiri secara langsung Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Data Loso Judijanto, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi.
Selanjutnya ada Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Reforma Agraria Parman Nataatmadja, dan jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN lainnya.
Harmonisasi Raperpres juga berjalan bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, pakar hukum dan keuangan, serta instansi pemerintah terkait. (jr/ys/rs)