PT Bank Muamalat Indonesia menjalin kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam penyelenggaraan layanan transfer dana melalui skema Host to Host.
semarak.co -Untuk tahap awal Bank Muamalat menggandeng PT BPRS Bhakti Sumekar dan PT BPR Bank Jombang Perseroda. Seremoni penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), di Muamalat Tower, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Bank Muamalat diwakili Direktur Bisnis Ritel Purnomo B. Soetadi, BPRS Bhakti Sumekar (CEO) Novi Sujatmiko) dan BPR Bank Jombang (CEO Afandi Nugroho). Turut hadir CEO PT Anro Multi Teknologi Djoko Widhiyatmo selaku penyedia jasa sistem teknologi informasi bagi BPR & BPRS.
Purnomo mengatakan, sinergi ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme antara Bank Muamalat dan BPR serta BPRS. Disamping sebagai upaya perseroan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara optimal bagi semua individu di pelosok tanah air melalui jaringan BPR dan BPRS.
“Kita sudah memasuki era digital yang erat kaitannya dengan branchless banking. Bank Muamalat sebagai pionir bank syariah di Tanah Air ingin memberikan layanan perbankan berbasis digital yang optimal bagi semua individu di pelosok tanah air,” ujar Purnomo dalam rilis Humas Bank Muamalat, Kamis malam (19/12/2019).
Termasuk di dalamnya, lanjut Purnomo, bersinergi dengan BPR dan BPRS melalui penyelenggaraan layanan transfer dana dengan skema host to host. Host to Host atau H2H sendiri, terang dia, sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung.
“Selain dapat digunakan BPR dan BPRS secara institusi, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh nasabah BPR-BPRS untuk bertransaksi keuangan. Per November 2019 jumlah BPR dan BPRS yang menjadi nasabah Bank Muamalat sebanyak 478 bank,” klaimnya.
Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko mengatakan, pihaknya sangat mendukung kerja sama antara Bank Muamalat dengan BPR dan BPRS karena dapat membuat akses ke perbankan semakin luas dan mudah.
“Kami dari Asbisindo sangat mendukung kerjasama host to host Bank Muamalat dan BPR-BPRS karena akan membuka akses ke perbankan dengan cepat dan praktis berkat pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 21 Poin D disebutkan bahwa kegiatan pemindahan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah harus melalui rekening BPRS yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
Adapun berdasarkanSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan bahwa aktivitas pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah BPRS harus melalui rekening BPRS di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. (smr)