Bank Muamalat Klarifikasi Soal Beredarnya Kembali Berita Tentang Hasil Audit BPK

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana menjadi pembicara dalam acara Silaknas ICMI 2018 di Bandar Lampung, Jumat (7/12/2018). foto: dok humas

PT Bank Muamalat Indonesia menjelaskan beredarnya kembali berita tentang hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap 7 bank.

semarak.co– Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, berita yang beredar tersebut mengutip pemberitaan media Kontan tanggal 12 Mei 2020 yang merupakan berita lama tetapi disebarkan kembali atau di recycle.

Bacaan Lainnya

Dia memastikan bahwa Bank Muamalat hingga saat ini tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa. Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2020, rasio keuangan Bank Muamalat juga masih sesuai dengan ketentuan regulator.

“Dana nasabah juga tetap aman karena Bank Muamalat merupakan bank peserta penjaminan LPS. Saya ingin menyampaikan bahwa saat ini perseroan tetap dalam kondisi yang aman dan nasabah dapat bertransaksi secara normal baik secara online maupun offline,” ujar Permana dalam rilis Humas Bank Muamalat, Rabu (10/6/2020).

Jadi link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date, nilai Permana, dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. “Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu,” ujarnya.

OJK juga telah mengeluarkan pernyataan di media pada 8 dan 9 Mei 2020 bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan dan juga bahwa OJK telah melaksanakan berbagai langkah peningkatan kualitas pengawasan sebagaimana concern dari BPK.

“Sedangkan BPK juga telah mengeluarkan pernyataan di media bahwa Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Nasabah 7 Bank Tak Perlu Khawatir, pada tanggal 18 Mei 2020,” kutip Permana.

Dia menambahkan bahwa institusi perbankan, termasuk Bank Muamalat, merupakan the most regulated institution yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator, termasuk diantaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu, kata Permana, Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang memiliki fundamental yang kuat. Baru-baru ini perseroan memperingati milad ke-28 pada tanggal 1 Mei lalu. Bank Muamalat juga terus mencatatkan prestasi sepanjang tahun ini.

Pada Mei 2020 lalu Bank Muamalat memperoleh penghargaan Peringkat 1 Digital Brand Award 2020 dari Majalah InfoBank untuk Bank Syariah buku 2 dan Best Overall Bank Umum Syariah Peringkat 2. Bank Muamalat juga mendapatkan Best Overall Kartu Debit Bank Umum Syariah Peringkat 2.

Sedangkan di kancah internasional, Bank Muamalat juga menerima penghargaan dari The Digital Banker di ajang Digital CX Awards 2020 dan berhasil meraih the Best Customer Experience – ATM untuk Omni Channels serta predikat Highly Acclaimed untuk Best Customer Experience in Islamic Banking.

Belum lama ini, Bank Muamalat juga meresmikan Priority Lounge bagi nasabah Muamalat Prioritas di 5 kota di Indonesia secara digital. Hal tersebut menunjukan bahwa Bank Muamalat terus menerus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para nasabahnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *