Bambang Trihatmodjo, anak Presiden RI Kedua Seoharto harus berurusan dengan pencekalan. Tim Urusan Piutang Negara yang diketuai Menteri Keuangan (Menkeu) meminta pihak Imigrasi mencekal Bambang Trihatmodjo supaya bisa menyelesaikan urusan utang-piutang uang negara yang terjadi sejak 1997.
semarak.co– Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa menjelaskan bahwa Bambang tri harus menyelesaikan piutang negara terkait Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. SEA Games saat itu berlangsung di era pemerintahan Presiden Soeharto dan Bambang menjabat Ketua Konsorsium.
Isa menjelaskan pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Tim Panitia Urusan Piutang Negara ini terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Menkeu itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Di sisi lain, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ikut buka suara menanggapi masalah tersebut. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai Bambang Trihatmodjo.
“Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara, yaitu piutang negara,” ujar Setya dikutip situs setneg.go.id, Jumat (18/9/2020).
Namun pihak Kemenkeu enggan mengungkap detail nilai utang piutang tersebut. Isa beralasan, informasi detail tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua,” tuturnya.
Pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:
(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran informasi perkara di website PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, Jumat (18/9/2020), Bambang Trihatmodjo sudah dua kali menggugat Menkeu, yang saat ini dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Gugatan pertama dilayangkan pada 28 Agustus 2020. Gugatan itu bernomor 165/G/2020/PTUN JKT. Pada 3 September 2020, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan pencekalan dan menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 165/G/2020/PTUN-JKT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor : 165/G/2020/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara;
- Membebankan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Dua pekan kemudian atau tepatnya 15 September 2020, Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Materi gugatan masih sama dengan gugatan pertama. Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:
1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997. Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo. “Jadi kalau ada piutang dari K/L nggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara,” katanya.
Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri.
Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang. Meski begitu, Isa mengaku tidak bisa memberikan informasi terkait dengan besaran piutan atau tanggungan yang harus dibayarkan Bambang Trihatmodjo kepada negara.
Menurut dia, informasi detil tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku. “Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:
(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan surat pencekalan atas putra pertama mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Pencekalan itu atas permintaan Menteri Keuangan terkait pengurusan piutang negara pada SEA Games 1997.
“Dalam hal pencegahan, Imigrasi hanya melaksanakan permintaan dan perintah pencegahan dari instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan pencegahan,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dimintai keterangan detikcom, Kamis (17/9/2020). (net/smr)
sumber: detik.com di WA Group Keluarga Alumni HMI MPO (post Kamis 17/9/2020)