Bagi Masyarakat yang Akan Mudik Setelah Lebaran 4 – 7 Mei 2022 Tiket KA Masih Tersedia

Calon penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat di masa mudik Lebaran 1443 H/2022. Foto: humas Daop 1 Jakarta

Masa Angkutan Lebaran untuk perjalanan Kereta Api (KA) ditetapkan H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga13 Mei 2022. Pada periode tersebut, dari area Kereta API Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terdapat sekitar 62 perjalanan KA Jarak Jauh per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 36.400 per hari (16.400 Gambir dan 20.000 Pasarsenen).

semarak.co-Sesuai aturan pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100%. Data 1 Mei 2022, sebanyak 388.500 tiket terjual untuk keberangkatan periode 22 April s.d 3 Mei atau H2 Lebaran. Tercatat puncak kepadatan volume penumpang keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen terjadi mulai tanggal 27 April s.d 1 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Pada kurun waktu tersebut, okupansi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta mencapai 100 persen. Adapun relasi yang banyak dipilih pengguna di antaranya tujuan Yogyakarta, Solo, Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung.

Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon pengguna yang ingin mudik dan belum mendapatkan tiket atau baru akan memesan tiket setelah hari Lebaran dapat memilih tanggal alternatif seperti tanggal 4 s.d 7 Mei 2022.

Dari data yang ada, lanjut Eva, tiket pada tanggal tersebut masih cukup tersedia meskipun jumlah pemesanan terus meningkat. Sebagai contoh untuk perjalanan tanggal 4 April 2022 jumlah tiket yang terjual sudah mencapai 80 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

“KAI Daop Jakarta mengajak masyarakat yang akan mudik menggunakan jasa KA setelah lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan dan merencanakan perjalanan dengan baik,” kata Eva dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Minggu (1/5/2022).

Masyarakat juga, sambung Eva, dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

“Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022,” terang Eva.

Mulai 20 April 2022, masih kata Eva, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua. (smr)

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *